Komisi III DPRD Gelar RDP bersama Dinsos Ende Bahas Penanganan Covid-19

Ketua Komisi III DPRD Ende: Vinsen Sangu

Ende, Pelopor9.com - Dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ende, Komisi III DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten.

 

Kegaiatan ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu dan dihadiri oleh Dinas terkait, diruang gabungan komisi. Kamis (30/4/2020).

 

Ketua Komisi III DPRD Vinsen Sangu melalui rilisnya mengaku bahwa Komisi III telah merekomendasikan kepada Dinas Sosial dan P3A. Untuk mengambil langkah-langakh percepatan dalam penangan penyebaran covid-19.

 

Terdapat 6 Rekomndasi yang dihasilkan bersama dinas terkait dinataranya:

 

1. Kami mendesak pemerintah melalui dinas sosial dan P3A kab. Ende, perlu membangun sistem data base ter-update berbasis Desa / kelurahan dan semua data tersebut mudah diakses semua lapisan masyarakat umum

 

2. Segera melakukan Validasi Data Kepala Keluarga miskin dan menyandang status masalah sosial lainnya secara menyeluruh. Data dimaksud wajib menjangkau warga Kabupaten Ende hingga ke daerah terpencil, terisolir dan warga yang terpinggirkan

 

3. Pemerintah Daerah khususnya Dinas Sosial & P3A,  segera menyentuh dan menangani warga negara di kampung Detupau Desa Mukusaki Kecamatan Wewaria yang terabaikan negara selama kurang lebih 14 Tahun tersebut, melalui tindakan cepat, tepat, dan seperlunya sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab yang dimilikinya

 

4. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial & P3A,  dalam melakukan Respon kemanusiaan atas kedaruratan dari bencana Covid 19, perlu memperhatikan kelompok kategorial sosial tertentu atau masyarakat yang memiliki masalah sosial tertentu, sehingga intervensi program dan kegiatan lanjutan, sungguh benar-benar tepat sasaran

 

5. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial & P3A,  segera melakukan pendataan kepada Pelajar dam Mahasiswa Kabupaten Ende yang saat ini sedang menempuh pendidikan diluar, teristimewa para pelajar & Mahasiswa yang berada pada Zona Merah dari Pandemi Covid 19 serta daerah-daerah yang memberlakukan PSBB dimaksud.

 

Selanjutnya dikaji dan dilakukan respon segera melalui intervensi seperlunya baik berupa bantuan sembako maupun bantuan stimulus pendanaan pendidikan khusus selama masa pandemi covid 19 ini.

 

"Dan dalam membangun data base-nya, tetap menggunakan basis data desa / kelurahan yang langsung dari setiap RT dan RW masing-masing" kata dia

 

6. Terhadap kebijakan Refocusing Program dan Realokasi anggaran untuk penanganan Covid 19, Komisi III DPRD ende merekomendasikan untuk memprioritaskan program dan kegiatan terhadap insentif bagi tim kerja garis depan baik tim pendataan maupun tim respon kemanusiaan.

 

 

seperti pendamping PKH, TKSK, TAGANA dan pendamping sosial lainnya yang berada dibawah Dinas Sosial & P3A. (R-2/tri)