Pemkot Kupang MoU dengan sejumlah RS Rujukan Covid - 19

Foto Istimewa: Penandatangan MOU Pemkot bersama RS Rujukan Penanganan Covid-19

Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dengan Rumah Sakit (RS) second line atau RS yang menjadi rujukan penanganan Covid - 19, Rabu (6/5/2020) di Podium Lapangan Upacara Kantor Walikota Kupang.

 

Penandatangan MoU dilakukan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, M.Kes mewakili Pemkot Kupang.

 

Dengan Direktur RSUD S. K. Lerik Kota Kupang, dr. Marsiana Y. Halek, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara 'Drs. Titus Ully' Kupang, dr. Hery, Sp.B.,

 

Kepala Rumah Sakit Tentara Wirasakti Kupang, dr. Burharudin Mursid, Sp.B, Direktur Rumah Sakit Siloam Kupang, dr. Hans Lie, didampingi PIC Covid-19 RS Siloam Kupang, dr. Putu Manafe.

 

MoU ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang untuk meningkatkan kesiapan dalam penanganan Covid-19 di kota Kupang.

 

Perjanjian Kerja Sama tersebut untuk mengatur alur pemeriksaan pasien pada poli Covid-19, alur deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang.

 

Selain itu, kegiatan deteksi dini dan respon di pintu masuk wilayah Kota Kupang, alur pengiriman spesimen dan pelaporan hasil pemeriksaan di wilayah kerja Pemerintah Kota Kupang serta alur penanganan Covid-19 di Puskesmas.

 

Sementara, untuk menjadikan sebuah RS masuk sebagai RS Seconf Line, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Penetapan Rumah Sakit Second Line Rujukan Kasus Covid-19 sesuai SK Gubernur NTT, Nomor : 120/KEP/HK/2020.

 

MoU itu disaksikan sejumlah pejabat Pemkot Kupang, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang, Matheus B. L. Radjah, S.H., M.Hum.,

 

Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kota Kupang, Johanes D. B. B. K. Assan, S.Kom., dan Pelaksana Harian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kupang, Max D. Bunganawa. (R-1/PKP).