Dandim 1604/Kupang Harap TMMD Ke-108 2020 lebih Baik

Kupang, Pelopor9.com - Komandan Kodim 1604/Kupang Kolonel Arh I Made Kusuma Dhyana Graha, S.I.P mengharapkan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-108 TA. 2020 menjadi lebih dari sebelumnya.

 

"Saya selaku Dansatgas, menekankan meskipun kita melaksanakan kegiatan TMMD ini setiap tahun, saya harapkan supaya lebih baik lagi,"ujar Dandim pada kegiatan pengarahan kepada anggota Kodim 1604/Kupang yang akan melaksanakan satgas TMMD Ke-108 TA. 2020, di Aula serbaguna Makodim 1604/Kupang, Senin (04/05/2020).

 

Diharapkan Dandim, kegiatan TMMD menjadi kesempatan melakukan hal baik bagi seluruh anggota. Meningkatkan jiwa gotong royong dan kebersamaan prajurit.

 

"Saya tidak mau kesatuan kita dikotori dengan tangan kita sendiri. Oleh karena itu, saya mengajak mari kita sesuaikan kerja dengan tugas dan tanggung jawab kita masing-masing, utamakan kebersamaan, kegotong royongan, tidak bekerja secara individu atau satuan, jauhkan sikap ego sektoral, kita semua bekerja atas nama Satgas TMMD," ujar Dandim.

 

Kegiatan YMMD, kata Dandim, disamping membangun fisik, ada juga sasaran non fisik. Bagaimana membentuk TNI kemanunggalan rakyat tetap berinterakasi dengan masyarakat salah satunya dengan 8 wajib TNI.

 

"Bersama rakyat mari kita bangun peradaban yang lebih mulia, mari kita saling peduli membantu masyarakat demi kemanunggalan TNI – Rakyat,"pungkasnya. 

 

Dia meminta para prajurit untuk menjaga Profesionalisme TNI. Hal ini adalah bentuk nyata dari serbuan teritorial dalam memperkokoh hubungan silahturrahmi antara TNI dan masyarakat.

 

TMMD dalam sejarahnya tidak lepas dari perjuangan bangsa Indonesia dalam kemerdekaan. TMMD merupakan suatu operasi.

 

Awal pertama dilaksanakannya pada tahun 1980 dengan namanya ABRI Masuk Desa (AMD). Setelah era reformasi diganti dengan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

 

Di dalam TNI-AD ada dua kegiatan yaitu Bin Kuat dari Mabesad dan Gun Kuat dari Mabes TNI, Sedangkan TMMD ini masuk dalam Gun Kuat dari Mabes TNI tergolong operasi bukan kegiatan rutin.

 

Nilainya sama dengan operasi perbatasan atau daerah rawan, dengan rincian operasi dilaksanakan waktu tertentu. (R-1/Pendim1604/Kupang)