Pemuda Kobalima Malaka Ditetapkan Tersangka

Plang Resort Malaka

Malaka, Pelopor9.com - Pemuda Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka, OSB ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan fitnah yang melibatkan Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Malaka berinisial LH.

 

Kuasa Hukum OSB, Melki Conterius Seran membenarkan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah yang melibatkan LH. Kliennya sudah diperiksa penyidik Polres Malaka yang berlangsung selama empat jam.

 

"Klien saya sudah diperiksa. Ada sekitar 31 pertanyaan kepada klien saya. Pemeriksaan berjalan aman, lancar dan kooperatif," kata Melki usai pemeriksaan di ruangan Satuan Reskrim Polres Malaka, Senin (18/5/20).

 

Soal substansi masalah, Melki menjelaskan kliennya diperiksa terkait pernyataannya sebagai seorang Jurnalis untuk menanyakan informasi uang sebesar Rp 6 juta yang dipinjam LH dari ABS untuk diberikan kepada oknum penyidik.

 

Uang sebesar itu diduga diserahkan kepada oknum polisi agar memproses OSB selaku wartawan media online Sergap.id yang melansir berita tentang sebuah pekerjaan proyek yang mangkrak. Pekerjaan itu diduga melibatkan LH selaku Kabid Bina Marga.

 

Menurut OSB, sebagaimana yang disampaikan Melki selaku kuasa hukum, pernyataan yang disampaikan kliennya dalam WhatsApp Group Pers Polres Malaka, beberapa waktu lalu semata-mata berkaitan dengan tugas Jurnalistik untuk mencari tahu informasi. Selain itu, kliennya merasa tidak tenang karena diincar untuk diproses hukum.

 

Proses pemeriksaan OSB dipantau langsung Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek dan sejumlah anggota Dewan serta para wartawan yang menjalankan tugas di Kabupaten Malaka, Senin (18/5/20) siang.

 

Kepada wartawan, Hendrikus mengatakan para anggota Dewan hadir di ruang Satreskrim Polres Malaka untuk memberikan dukungan moril kepada OSB.

 

Selain itu, DPRD Kabupaten Malaka meminta penyidik Polres Malaka menjunjung tinggi keadilan dalam penanganan kasus hukum tersebut. Karena banyak kasus yang sudah dilaporkan, terutama kasus-kasus korupsi belum diketahui informasi secara jelas dan tidak adanya penetapan tersangka. (R-1/ans)