Forkompinda, MUI dan Dewan Mesjid Kota Kupang Sepakati Shalat Ied di Rumah

Suasana Rapat

Kupang, Pelopor9.com - Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Pemerintah Kota Kupang, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Dewan Mesjid menyekati Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah yang jatuh pada hari Minggu- Senin, tanggal 24-25 Mei 2020 dilaksanakan di rumah.

 

Hal itu disepakati dalam rapat bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) , MUI dan Dewan Mesjid tingkat Kota Kupang, Jumat (22/5) di Ruang Rapat Garuda lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang.

 

Rapat Forkopimda yang diikuti oleh sejumlah unsur terkait yaitu Walikota Kupang, Wakil Walikota Kupang, Ketua DPRD Kota Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A / Tipikor / Hubungan Industrial Kupang, Wakapolresta Kupang Kota, Dandim 1604, Kajari Kupang.

 

Pj. Sekda Kota Kupang, Kaban Kesbangpol Kota Kupang, Kakan Kemenag Kota Kupang, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Ketua MUI Kota Kupang, Sekum Dewan Masjid Kota Kupang dan Ketua PHBI Kota Kupang.

 

Walikota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan bahwa kesepakatan yang diambil menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak. Hasilnya dapat disosialisasikan secara luas kepada masyarakat terutama kepada umat Islam di Kota Kupang.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad, MS mengatakan bahwa pelaksanaan Sholat Ied dilaksanakan sesuai keputusan yang disepakati oleh pemerintah dan para tokoh agama, yakni di rumah masing - masing.

 

Rapat membahas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri ditengah pandemik Covid-19 sesuai protokol pencegahan Covid – 19, seperti yang tertuang dalam Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor: MAK/2/III/2020, tanggal 10 Maret 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid -19.

 

Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid 19.

 

Fatwa MUI Nomor: 286/DP-P/MUINTT/V/2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid - 19, dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait Pelaksanaan Shalat Ied 1441 H di lingkungan Provinsi NTT.

 

Hasil rapat dituang ke dalam dokumen kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos,

 

Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.H., Ketua PN kelas 1 A Kota Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S.H., M.H., Ketua MUI Kota Kupang, H. Muhammad MS,

 

Sekretaris Umum Dewan Masjid Kota Kupang, H. Dony Saidun Ali, S.Pdi, Wakapolres Kupang Kota, Kompol Didik Kurnianto, S.H., S.I.K.,

 

Kasdim 1604/Kupang, Letkol Inf. Sugeng Prihatin, S.S., M.Sc., M.Tr.Hanla. (R-1/PKP)