Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore
Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore akan mengawal proses penyalurkan bantuan sosial (bansos) bagi 23.640 keluarga penerima manfaat (KPM).
Bansos yang berasal dari dana APBD itu rencananya akan diserahkan mulai 15 Juni 2020 hingga 27 Juni 2020 mendatang. Paket bantuan itu berupa; beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula 2 kg dan mie instan 1 dos.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam rapat persiapan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 dari dana APBD Kota Kupang tahun 2020 menegaskan, setiap kelurahan harus mempunyai daftar penerima bantuan secara lengkap dan ditampilkan agar transparan.
Demi kelancaran dalam proses pembagian, KPM yang mendapatkan bantuan diminta untuk membawa surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk untuk kelengkapan administrasi.
“Saya akan mengunjungi beberapa kelurahan untuk memantau proses penyaluran, pastikan mereka kumpul jam berapa dan langsung kita serahkan dan targetnya sampai tanggal 27 Juni sudah selesai,”ujarnya pada Rapat di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Jumat (12/6/20) yang dihadiri oleh para Camat dan Lurah se-Kota Kupang.
Ia menambahkan bantuan ini dikhususkan bagi keluarga terdampak Covid-19 yang bukan termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng.
Karena itu para lurah diharapkan dapat mendata secara baik agar tidak terjadi kekeliruan pada data penerima bantuan.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, menyampaikan saat ini Kota Kupang mendapat berbagai bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, antara lain bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Presiden RI dan bantuan sembako murah/e-waroeng.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan tersebut telah terdata di Dinas Sosial Kota Kupang. Proses pendataan melalui RT/RW untuk diteruskan kepada para lurah dan Dinas Sosial. (R-1/PKP)