Wali Kota Jeriko Kawal Pembagian Sembako Covid -19

Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (kiri) saat Menyerahkan Sembako kepada Salah Satu Penerima, Foto: PKP

Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore atau Jeriko, turun mengawal pembagian Sembako, kepada masyarakat non Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak Covid-19 di tiga kelurahan se-Kecamatan Alak, Senin (15/6/2020).

 

Sebanyak 23.640 KPM akan menerima beras 10 kg, minyak goreng 2 liter, gula pasir 2 kg dan mi instan 1 dus, selama 3 bulan ke depan.

 

Penyerahan bantuan sembako berlangsung hingga tanggal 27 Juni 2020, tersebar di 6 (enam) kecamatan se-Kota Kupang.

 

Tiga kelurahan yang dipantau wali kota antara lain Kelurahan Alak dengan jumlah penerima bantuan 1.114 kepala keluarga (KK), Kelurahan Penkase Oeleta dengan jumlah penerima bantuan 940 KK dan Kelurahan Namosain dengan jumlah penerima bantuan 847 KK.

 

Proses penyerahan bansos, pihak kelurahan menampilkan daftar penerima bantuan secara lengkap dan transparan. Untuk menerima sembako, para penerima terlebih dahulu wajib menunjukkan surat penerima bantuan, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk sebagai syarat yang harus dipenuhi.

 

Hal ini sesuai dengan penegasan Wali Kota Kupang pada rapat persiapan penyaluran Bansos pada Jumat (12/6/2020) yang lalu. Masyarakat juga diminta tidak perlu khawatir apabila sudah terdata dan memiliki surat pemberitahuan dengan persyaratan lengkap, tentunya akan menerima bantuan sembako.

 

"Masyarakat tidak perlu khawatir, jika sudah terdata di Kelurahan maka pasti akan menerima bantuan. Jika ada masyarakat yang sudah terdata namun tidak menerima bantuan, dapat segera lapor ke Lurah agar dilakukan verifikasi ulang,” tegas Wali Kota.

 

Penerima bantuan Sembako Covid – 19 adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 tetapi non KPM yang tidak menerima bantuan PKH, Bantuan Presiden dan bantuan serupa lainnya yang bersumber dari APBN,

 

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota didampingi Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos., Camat Alak, Ridhon A. Bire, S.IP serta Para Lurah. (R-1/PKP)