Kondisi salah satu rumah Warga Lasiana saat Dilakukan Peninjauan oleh Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, Senin (26/5). Foto: PKP
Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan, Jefirstson R. Riwu Kore, dan dr. Hermanus Man memiliki program merakyat, bedah rumah yang tidak layak huni.
Sehingga tuduhan menggusur rumah warga yang akan dibedah adalah tidak benar dan asumsi semata. Pemerintah juga tidak pernah membongkar atau menggusur dua rumah warga kelurahan Lasiana.
Sebagaimana tudingan oknum anggota DPRD kota Kupang, asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, dalam Paripurna ke 4 Sidang II Tahun 2019/2020 di Ruang sidang DPRD Kota Kupang, Rabu (17/6/2020) malam.
Di mana kondisi tempat tinggal dari kedua warga itu telah dibongkar Pemkot Kupang dan keduanya dibiarkan tinggal di gubuk reot dengan kondisi memprihatinkan.
Theodora juga menilai langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah pencitraan.
Hasil penelusuran Tim Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Kupang, Kamis (18/6/20) ) pagi, menemukan fakta bahwa pemilik membongkar atas inisiatif sendiri.
Pembongkaran itu menyusul, rumah Samuel Kiki dan rumah seorang janda, Afliana Kause, sementara proses administrasi untuk mendapat program bedah rumah.
Alfiana Kause (51) dan Samuel Siki (69) hingga saat ini berada di tempat tinggal sementara masing-masing dalam kondisi layak.
Afliana tinggal di salah satu kost-kostan dan Samuel menetap sementara di rumah milik Yulius Kiki, kakak kandungnya.
Ketika melihat Samuel Siki sudah mulai membongkar rumahnya, maka Afliana pun berinisiatif agar dilakukan pembongkaran rumahnya. Hal tersebut dilakukan lantaran materialnya nanti masih bisa dipergunakan lagi.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena kami orang kecil ini akan dibuatkan rumah. Kalau orang kasih semen satu sak kami bersyukur apalagi kalau rumah, jadi kalau ada orang datang lalu bilang ada ini itu, saya hanya bilang kalau Tuhan izinkan maka rumah ini jadi," ungkap Afliana.
Hal senada juga disampaikan Samuel Kiki, mengatakan bahwa pembongkaran tersebut inisiatif sendiri.
Dikisahkan, bahwa Ia sempat menetap pada tenda yang dipergunakan untuk menyimpan barang-barang. Namun itu hanya semalam, selanjutnya hingga saat ini dirinya menetap di rumah keluarganya.
.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, mengatakan bahwa tuduhan yang dilakukan anggota DPRD Kota Kupang asal Fraksi PKB, Theodora Ewalde Taek, hanyalah asumsi belaka.
"Tidak demikian, sebab belum ada perintah pembongkaran," kata Jeriko.
Dirinya menilai bahwa pernyataan soal pencitraan dari Ibu Ewalde tidak layak diucapkan dalam persidangan yang terhormat itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Cornelis Isac Benny Sain yang ditemui Kamis (18/6/20) pagi tadi mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak pernah mengeluarkan perintah pembongkaran rumah milik dua warga penerima bantuan bedah rumah tersebut.
"Sampai hari ini belum ada perintah, baik melalui surat ataupun lisan untuk dilakukan pembongkaran,”katanya.
Pembongkaran itu berdasarkan inisiatif dua keluarga itu. Di mana, saat dilakukan survey dari dinas, pemilik sangat merespon baik ketika dipastikan mendapatkan bantuan bedah rumah.
“Mungkin karena merasa senang. Sekarang juga saya akan turun untuk mengecek kondisi mereka guna mempersiapkan lanjutan persiapan pengerjaan,"ucapnya.
Dijelaskan, bahwa proses tender sedang berlangsung dalam waktu 30 hari ke depan. Oleh karena itu akan dipastikan dalam awal bulan Juli sudah bisa ditetapkan pemenangnya.
Selanjutnya bisa dilakukan pelaksanaan pekerjaan bedah rumah ini. Tanggal 3 Juli itu prosesnya sudah selesai dan sudah ada penetapan pemenang.
“Paling lambat 1 minggu setelah 3 Juli sudah ada pelaksanaan,"pungkasnya.
Sementara itu, Lurah Lasiana, Wellem Bentura juga membenarkan jika pembongkaran 2 unit rumah yang akan dibedah tersebut, atas inisiatif kedua warga bersama keluarganya.
"Mereka sangat senang dapat bantuan, sehingga langsung bongkar rumah dibantu keluarga dan masyarakat sekitar," kata Wellem.
Ia mengatakan, setelah membongkar rumah tersebut, keduanya lalu dicarikan rumah untuk tinggal sementara. Rumah yang disiapkan untuk ibu Afliana ternyata agak jauh dari rumahnya sehingga ia menolak.
Lalu warga mencarikan kos-kosan di depan rumahnya yang merupakan milik Charles Cong dengan harga Rp 250 ribu per bulan.
"Jadi mama Afliana ini tinggal di kos dan per bulan Rp 250 ribu, tapi bapak Charles kasi turun 50 ribu jadi hanya bayar 200 ribu. Saya yang bayarkan dan nanti kalau rumah selesai bulan depan pun selanjutnya saya tetap bayar," kata Wellem.
Wellem mengatakan kedua warga sangat berterima kasih kepada Pemkot Kupang karena sudah menjawab mimpi mereka mendapatkan rumah yang layak huni.
Sebelumnya, Wali Kota Kupang dan rombongan mengunjungi rumah milik Samuel Kiki dan seorang janda, Afliana Kause di RT 04 RW 10 Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (26/5) lalu.
Rombongan terdiri dari anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Ir. Isak Cornelis Benny Sain.
Kepala Bagian Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., Lurah Lasiana, Wellem Bentura Kupang. (R-1/tim-PKP)