Wali Kota Kupang Sebut Keberadaan KIP Penting

Foto Bersama Pengurus KIP NTT: Wali kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore (tengah), Foto, PKP

Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, menyebutkan keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP), sangat penting dalam menyediakan informasi publik yang transparan.

 

Pemkot Kupang sebagai satu-satunya kota di NTT dapat menjadi salah satu pusat rujukan informasi publik, sehingga perlu dibentuk KIP kota Kupang.

 

“Perlu membentuk KIP Kota Kupang juga harus karena penting untuk masyarakat, kita harapkan ada komunikasi yang intens antara KIP dan Diskominfo Kota Kupang untuk segera memproses ini,”kata usai menerima kunjungan kunjungan Komisi Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT), Rabu (24/6/20).

 

Wali Kota Kupang yang didampingi langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Thruice Balina Oey,  menyambut baik keberadaan KIP di Kota Kupang, bisa dimulai proses rekrutmennya.

 

Ketua KIP NTT, Mariyanti Luturmas Adoe, mengatakan bahwa dalam UU Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik untuk memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

 

Ia mengharapkan agar PPID yang akan terbentuk di Kota Kupang, benar-benar berperan agar masyarakat sebagai pihak yang membutuhkan informasi bisa mengakses informasi yang dibutuhkan masyarakat.

 

“Kami harapkan Kota Kupang sebagai pembuka jalan bagi daerah lainnya di NTT, agar masyarakat kapanpun, dimanapun bisa mengakses informasi yang mereka butuhkan di Kota Kupang,” ujar mantan Ketua KPU Provinsi NTT ini.

 

Dikatakan, sesuai amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memiliki PPID.

 

Sementara, kepengurusan KIP NTT resmi terbentuk pada 28 Agustus 2019. (R-1/PKP).