FKUB buka Opsi Pengelolaan Gedung dengan Pemkot

Foto bersama Wali Kota Kupang dengan FKUB Kota Kupang usai Pertemuan, Foto: PKP

Kupang, Pelopor9.com - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, membuka opsi penggunaan gedung milik FKUB dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

 

Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Rio Fanggidae yang memimpin rombongan mengaku, sejak dibangun Kementrian Agama tujuh tahun lalu, gedung itu belum digunakan.

 

Diakuinya, FKUB kewalahan dalam pengelolaan dikarenakan ketiadaan anggaran operasional sekretariat.

 

“Kami tidak punya dana untuk kelola gedung,"ujarnya saat pertemuan dengan wali kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, Sabtu (27/6/2020) di Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

 

Terkait hal itu, FKUB mengusulkan dua opsi untuk penggunaan gedung tersebut.

 

Opsi pertama, Gedung bisa dipakai bersama dengan Kantor Kementerian Agama  seperti yang dilakukan FKUB Provinsi NTT. Namun tawaran itu ditolak oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Kupang.

 

Sementara opsi kedua, penggunaan bersama gedung dengan salah satu unit di Pemkot Kupang.

 

“Pertemuan kami juga tidak terlalu sering, sehingga gedung ini bisa dipakai untuk urusan pemerintahan sekaligus membantu kami dalam perawatannya,” tambahnya.

 

Selain menemui Wali Kota, FKUB juga berencana, menemui pimpinan DPRD Kota Kupang dan komisi terkait.

 

Sementara, Wali Kota Kupang, Jefirstson R Riwu Kore, langsung memerintahkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, yang turut hadir pada kesempatan tersebut untuk segera menindaklanjuti tawaran tersebut.

 

Wali kota juga meminta menyiapkan usulan anggaran operasional gedung FKUB di tahun anggaran 2021.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, yang turut mendampingi Wali Kota mengaku siap menindaklanjuti petunjuk Wali Kota Kupang.

 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kupang. Kemudian menempatkan salah satu unit yaitu bidang yang menangani kewaspadaan bangsa yang juga menangani FKUB untuk berkantor. (R-1/PKP).