Wali Kota Kupang Jefirston R. Riwu Kore sebagai Narasumber IAI NTT
Kupang, Pelopor9.com - Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, atau akrab disapa Jeriko hadir sebagai narasumber pada Webinar Nasional Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah NTT dari Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, kemarin, Kamis (25/06).
Kegiatan diselenggarakan Ikatan IAI Wilayah NTT ini dengan tema “Optimalisasi Penganggaran, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Terhadap Refocusing APBD untuk Penanggulangan Pandemi Covid-19”.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme akuntan serta mendampingi semua pemerintah daerah se-Nusa Tenggara Timur.
Tujuan lain adalah diselenggarakan Webinar nasional itu adalah mewujudkan, IAI sebagai organisasi yang memberikan nilai bagi para pihak pemangku kepentingan IAI di dalam praktik sektor publik.
Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dalam materinya mengatakan seiring perubahan dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD TA 2020.
Untuk itu, Pemda perlu melakukan penyesuaian APBD TA 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Covid-19,
serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional (SKB Mendagri dan Menkeu) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (PMK No.35/2020).
Menurutnya, seluruh kebijakan terhadap refocusing anggaran dalam penanganan Covid-19 di bidang kesehatan, jaring pengamanan sosial dan pemulihan diakomodir dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menganggarkan anggaran 42,2 M lebih untuk penanganan Covid-19 di Kota Kupang, baik untuk penanganan kesehatan maupun jaring pengaman sosial atau social safety net yang bersumber dari realokasi APBD Tahun Anggaran 2020.
“Pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap kondisi sosial dan ekonomi di Kota Kupang. Oleh karena itu, pemerintah Kota Kupang sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga perekonomian, juga melakukan refocusing anggaran belanja APBD TA 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19,”ujar Jeriko.
Dikatakan, untuk menghindari pendobelan nama penerima dalam penyaluran bantuan sosial, pihaknya telah mengantisipasi adanya tumpang tindih data dengan cara melibatkan pihak RT, RW dan Kelurahan dalam pendataan.
“Supaya tidak tumpang tindih, data KPM diusulkan oleh ketua RT setempat dan datanya kemudian diinput ke website pemerintah Kota Kupang agar dapat dilihat oleh siapa saja, guna efektivitas pengontrolan,”jelasnya.
Dalam hal akuntabilitas, selain adanya pengawasan dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) seperti Inspektorat, diperlukan monitoring dan pendampingan oleh lembaga-lembaga terkait termasuk peran IAI agar dalam pelaksanaan anggaran tidak menemui kendala dikemudian hari karena terbentur regulasi.
Upaya lain dilakukan pemerintah, menganantisipasi Kota Kupang sebagai pintu gerbang NTT dan kota transit yang rentan terhadap penularan, adalah dengan memperkuat infrastruktur Rumah Sakit S. K. Lerik sebagai salah satu rumah sakit penyangga di Kota Kupang.
Selain itu, melengkapi para tenaga medis dengan peralatan memadai. Untuk penanganan dampak social ekonomi, Pemkot menyalurkan bantuan baik yang bersumber dari pusat maupun dari APBD tahun 2020 hasil rasionalisasi anggaran.
Pemkot juga telah melakukan penyesuaian Pendapatan Daerah dalam 2 tahap, di mana tahap pertama Pendapatan Daerah disesuaikan dari Rp 1.195.488.114.336 menjadi Rp 1.059.559.933.506 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 135.928.180.830 atau sebesar 11,37 %.
Di tahap kedua, penyesuaian terhadap Belanja Daerah dari Rp 1.230.553.003.741 menjadi Rp 1.050.476.709.734 atau mengalami penyesuaian sebesar Rp 180.076.294.007 atau 14,63 %.
Tampil sebagai pemateri, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Prof. Harry Azhar Azis, M.A., Ph.D., CSFA,
Sedangkan tampil sebagai keynote speaker adalah Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Prof. Mardiasmo, MBA, Ph.D., CFr.A., QIA., Ak., CA., FCMA., CGMA dan moderator adalah Ketua Program Studi Akuntansi Polteknik Negeri Kupang, Meyulinda Aviana Elim, S.E., M.Si., Ak., CA.
Hadir mendampingi Wali Kota Kupang, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kupang, Jeffry E. Pelt, S.H., dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kupang, Ariantje Baun, S.E., M.Si. (R-1/PKP