Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore
Kupang, Pelopor9.com - Memasuki tatanan Normal Baru, Pemkot Kupang menggelar sosialisasi tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Hermanus Man, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, Elvianus Wairata, Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K. serta para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Selasa (07/07) di Aula Rumah Jabatan Walikota Kupang.
Wali Kota dalam sambutannya berharap agar protokol kesehatan dalam Perwali 18 tahun 2020 dapat diterapkan dalam setiap aspek. Dan berharap peserta yang hadir bisa sosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perwali yang mengatur protokol Covid-19 kenormalan baru.
"Kita berharap melalui sosialisasi pada hari ini, dapat meningkatkan kewaspadaan terutama di kalangan masyarakat. Kita yang hadir akan kembali ke wilayah masing-masing, sosialisasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat tau kini kita sudah memiliki Perwali," kata Wali Kota.
Wali Kota juga mengapresiasi perusahaan dan lembaga yang telah memulai kembali aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan mengikuti arahan dari perusahaan atau lembaga induk di Pusat.
Wali Kota berpesan khusus kepada perangkat Kecamatan dan Kelurahan agar mensosialisasikan protokol Covid-19 yang tercantum dalam Perwali, sebagai salah satu cara mensosialisasikan Perwali 18 tahun 2020 tersebut kepada masyarakat,
"kita harus kreatif dan terus berinovasi, memanfaatkan kesempatan dan sumberdaya yang dimiliki ditengah kesulitan ini semata-mata untuk melindungi kesehatan masyarakat," imbaunya.
Sementara Wawali sebagai narasumber dalam kegiatan itu, katakan terdapat 7 pesan dasar dalam perwali tersebut yang penting untuk dipedomani bersama yaitu, setiap orang yang sehat dapat beraktivitas diluar rumah sedangkan orang yang sakit wajib melakukan karantina mandiri dirumah atau dikarantina pada fasilitas kesehatan yang ada.
Selain itu, Wakil Wali Kota juga menekankan hal-hal mendasar lainnya sebagai protokol yang harus dipedomani seperti, rajin mencuci tangan dengan sabun selama 20 detik, menggunakan masker bila beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak minimal 1,5 meter dalam interaksi sosial, menerapkan etika batu, bersin dan membuang ludah serta sterilisasi permukaan benda-benda yang sering disentuh menggunakan disinfektan.
Lanjut Wakil Wali Kota, setiap pengelola fasilitas publik perlu memperhatikan jumlah maksimal pengunjung sehingga tidak melebihi 50?ri total kapasitas pada saat keadaan normal atau sebelum pandemi. (R-2/PKP).