Pertanggumgajwaban tidak Jelas, Anggota dewan Malaka Pertanyakan Anggaran Pisang RPM 60 Juta

Anggota fraksi Gerinda DPRD Malaka, Yulius Krisantus Seran

Malaka, Pelopor9.com -  Pemerintah Kabupaten Malaka pada tahun 2018 lalu, mempunyai program unggulan Revolusi Pertanian Malaka (RPM) dengan anggaran menggelontarkan anggaran dari APBD Kabupaten Malaka, kurang lebih sebesar Rp 2, 7 miliar, tetapi masih menyisahkan masalah.

 

Salah satu item kegiatan dari program tersebut adalah pengadaan pisang RPM sebesar Rp. 60 juta, kuat dugaan anggaran tersebut peruntukannya tidak jelas. Sehingga menimbulkan pertanyaan bagi DPRD.

 

Demikian disampaikan oleh Anggota fraksi Gerinda DPRD Malaka, Yulius Krisantus Seran, kepada media ini, Jumat (7/8/20).

 

Dikatakannyan, dalam rapat Komisi II DPRD Malak pada bebrapa tahun lalu terungkap bahwa, anggaran pengadaan pisang RPM sebesar kurang lebih Rp. 60 juta tidak jelas pertanggungjawabannya.

 

"Jangan sampai anggaran Pisang RPM Rp.60 juta di Malaka ditelan dusta"katanya.

 

Saat itu menurut Yulius, dirnya masih menjabat Ketua Komisi II mempertanyakan realisasi anggaran pisang dalam rapat komisi. Sesuai jawaban dinas teknis pada saat itu, pengadaan pisang tidak dilakukan karena gagal dilelang.

 

“Pelelangan tidak dilakukan karena tidak ada perusahan atau rekanan yang mengikuti lelang. Ini sesuai dngan jawaban dinas saat saya pertanyakan realisasi anggaran”katanya

 

Namun, sebagian anggaran pisang sebesar Rp 40 juta terserap untuk kebutuhan operasional kegiatan sesuai penjelasan pejabat yang mewakili Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka saat itu. Sedangkan, sisa anggaran Rp 20 juta untuk pengadaan pisang tidak dimanfaatkan.

 

Menurutnya, penjelasan dinas teknis terkait item pengadaan pisang dianggap lucu.

 

"Tidak jelas sama sekali," lanjut Yulius seolah-olah menduga jangan sampai ada dusta dalam realisasi pengadaan pisang RPM.

 

Dirinya juga kesal karena laporan Komisi II DPRD Kabupaten Malaka Tahun 2018 tentang item kegiatan pengadaan pisang tidak ditindaklanjuti hingga saat ini. (R-2/ans)