Ilustrasi, Salah Satu Tambak Garam di Sabu Liae
Raijua, Pelopor9.com – Sengketa lahan di Lie Jaka, RT 12/ RW 06 kelurahan Ledeunu kecamatan Raijua kabupaten Sabu Raijua sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kupang. Di atas lahan tak jauh dari SMP Raijua ini, dibangun Tambak Garam dari pemerintah Sabu Raijua.
Atas putusan Pengadilan tanggal 24 Januari 2019 yang memenangkan Bupati Sabu Raijua selaku tergugat 1, John Lay Wadu tergugat 2, Yohanes Wale tergugat 3 serta Camat Raijua atas Penggugat dari keluarga Yopinus Rubu. Kuasa hukum tergugat, Herry Battileo melayangkan surat kepada bupati Sabu untuk mengeksekusi putusan tersebut.
“Putusan pengadilan, menyatakan gugatan tergugat tidak dapat diterima. Pada Pokoknya, lokasi obyek sengketa tetap pada penguasaan tergugat, Jhon Lay Wadu dan Yohanes Wale,”tulisnya dalam surat ditujukkan kepada Bupati Sabu Raijua, 12 Juli 2019, Perihal Penegasan Atas Putusan Penagadilan Nomor: 123/Pdt.G/2018/PN.Kpg.
Dikatakannya, dikarenakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka Penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 20.531.000, karena berada dipihak yang kalah.
Menurutnya lagi, adanya informasi penumpukkan Batu Karang dan melarang keluarga Lay Wadu beraktifitas di atas tanah yang sudah berkekuatan hukum tetap, adalah perbuatan melawan hukum.
“Mohon kepada bapak bupati untuk menangkap yang bersangkutan dengan meminta bantuan aparat kepolisian setempat,”tegasnya.
Sesuai hukum acara Perdata, pasca pembacaan putusan, kata dia, Penggugat diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan upaya hukum Banding. Namun tidak melakukan banding, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.
“Demikian penegasan putusan perkara Perdata ini, disampaikan kepada bapak bupati, untuk diketahui dan ditindaklanjuti terutama berkaitan dengan aktifitas Tambak Garam di Lie Jaka demi kepentingan masyarakat Raijua,”lanjutnya, dalam surat yang ditandatangani rekan kuasa hukum, E. Nita Juwita, Denete S. L. Sibu dan Elvianus Go’o, (R-1/jom).