Pemkot Kupang Beri Penghargaan bagi 66 PNS Pensiunan

Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore saat Menyerahkan Santunan, Foto: PKP

Kupang, Pelopor9.com - Pemerintah Kota Kupang melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Kupang kembali menyerahkan santunan dan penghargaan bagi  para Pensiunan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Kupang.

 

Penghargaan diberikan kepada 66 pensiunan ASN Pemkot Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore, Jumat (02/10) di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang.

 

Hadir mendampingi, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, dan Kepala BKPPD, Abraham D. E Manafe.

 

Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, santunan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap para pensiunan PNS yang pernah mengabdi, Pemerintah Kota Kupang.

 

Dikatakan, setiap tahunnya Pemkot Kupang menganggarkan santunan bagi yang meninggal dunia atau cacat tetap.

 

“Pada hari ini akan diserahkan kepada 66 orang penerima yang terdiri dari 61 orang PNS yang telah memasuki batas usia pensiun dan para ahli waris dari 5 orang PNS yang telah meninggal dunia,” ungkap Wali Kota.

 

Santunan tersebut diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam menunjang kehidupan setelah purna bhakti. Dimanfaatkan untuk usaha  perekonomian keluarga.

 

“Apa yang diserahkan berupa santunan dan penghargaan ini tentunya tidak sepadan dengan bhakti yang bapak ibu curahkan selama aktif mengabdi, namun besar harapan bahwa penghargaan dan santunan dapat bermanfaat bagi kehidupan bapak ibu dalam menjalani masa pensiun,"ujar Wali Kota.

 

Menurutnya, santunan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang akan atau sudah dirintis bagi perekonomian keluarga. Dan juga menjadi motivasi untuk terus berkarya bagi masyarakat.

 

Dia menyampaikan terima kasih dan apresiasi bagi para PNS yang telah pensiun, dan berharap agar hubungan persaudaraan dapat terus terjalin dengan baik antara Pemerintah.

 

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPPD Richard Bernard Penlaana, dalam laporan panitia, menjelaskan pelaksanaan acara penyerahan penghargaan dan santunan bagi para pensiunan PNS serta para ahli waris dari PNS yang telah meninggal dunia ni berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kupang nomor BKPPD.861/955/C/VIII/2020. (R-1/tim)