Ridwan Muhammad: Pancalisa sudah Final,  Tidak Bisa Diatur dengan RUU BPIP

Ridwan Muhamad

Menia, Pelopor9.com - Pancasila sebagai Haluan Negara, karena itu Pancasila menjadi landasan filsafat. Pancasila menjadi pandangan hidup berbangsa dan bernegara sebenarnya.

 

Sebagai Idiologi maka Pancasila tidak bisa disentuh melalui Undang-undang Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP) yang bersifat praktis. Karena Undang-undang adalah anak turunan dari Pancasila.

 

“Masakan anak turunan Pancasila mau mengatur Pancasila yang adalah induknya” kata Tokoh Agama Isllam Kabupaten Sabu Raijua, Ridwan Muhamad, kepada media ini diruangan kerjanya beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, Pancasila sudah merupakan Idiologi yang bersifat terbuka dengan RUU BPIP, sehingga akan diselewengkan apabila pemerintah harus membuat Undang-undang baru dengan alasan agar bisa melindungi Pancasila.

 

“Jadi RUU BPIP ini tidak perlu ada karena Pancasila itu landasan Idil jadi tidak bisa diatur dengan Undang-undang yang bersifat praktis yang mengatur hubungan negara dengan masyarakat, masyarakt dengan masyarakat, antar satu kelompok dengan kelompok lainnya”katanya

 

Bahkan UUD saja saja menurutnya, ada dibawah Pancasila. Karena dalam hirarkis hukum nasional yang pertama Pancasila sebagai idiologi Negara, kedua TAP MPR, ketiga UUD, keempat UU, kelima Perppu, kemudian PP dan seterusnya.

 

“Jadi rangkingnya jauh sekali UU dari Pancasila”. Katanya lagi

 

Dirinya kurang setuju RUU BPIP karena melanggar ketentuan dan cara berpikir hirarkis hukum nasional bahwa sebuah pandangan hidup tidak bisa dibawah ke ranah yang mengatur hal yang praktis. UU harus dilihat urgensinya apakah untuk kepentingan Bangsa dan Negara atau kelompok.

 

“Masakan Idiologi dibina oleh Undang-undang, tidak ada hirarkisnya itu. Seharusnya Idiologi itulah yang menjadi landasan dan membina UU jangan sampai keluar atau bertentangan dengan Idiologi” tegasnya.

 

Lebih lanjut ditanya soal gerakan Kolaisi Aksi Meneyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dipimpin oleh Jenderah Gatot Nurmantio, dirinya engaku bahwa Indonesia mengakui hak berpendapat di muka umum dan apa yang dilakukan oleh KAMI adalah salah satu sukap untuk mengkritisi pemerintahn yang ada.

 

“Semua orang bebas berpebdapat dan itu bentuk dari kepedulian untuk melakukan koreksi dan control kepada pemerintahan yang ada. Agar Indonesia jauh lebih baik kedepan dan kalau pemerintah menerima kritikan itu maka Indonesia akan jauh lebih baik kedepan” katanya. (R-2/fwd)