Nelayan Dukung Perda NTT Nomor 7 Tahun 2020

Sosialisasi Perda: Anggota DPRD Provinsi NTT, Mohamad Ansor (kiri), Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay (tengah), Foto: PKP

Kupang, Pelopor9.com – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan didukung oleh para nelayan di Kota Kupang.

 

Dukungan itu disampaikan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT No. 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kota Kupang, Senin (21/12) di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

 

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Kupang, Maksi Ndoen, menyatakan atas nama organisasi siap mendukung.

 

Dikatakan, untuk bisa berjalan secara baik membutuhkan waktu. Pemprov dan DPRD  NTT untuk perlu mempertimbangkan penarikan retribusi di saat musim paceklik, ketika kapal tidak bisa berlayar.

 

Menurutnya Pemda tidak boleh hanya sekedar menarik retribusi dari para nelayan tapi juga perlu memperhatikan kebutuhan mereka seperti alat tangkap yang memadai.

 

Senada, Ketua Komunitas Nelayan Oesapa, Mohamad Mansur Dokeng, mengatakan wilayah tangkapan di NTT sudah sepantasnya pemda setempat menarik retribusi. Perda ini, perlu disosialisasikan secara luas.

 

“Tolong dijelaskan secara baik kepada kami tentang retribusi ini, supaya kami bisa bantu sosialisasikan ini ke teman-teman yang lain,” pungkasnya.

 

Anggota DPRD Provinsi NTT, Mohamad Ansor, mengatakan Pemerintah Provinsi NTT sudah memiliki perda yang mengatur soal retribusi izin usaha perikanan semacam ini yakni Perda No. 8 Tahun 2009.

 

Namun pada tahun 2011 perda tersebut dicabut karena adanya larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan waktu itu.

 

Lalu pada tahun 2014 terbit UU No 24 yang mengatur tentang pemerintah daerah dan memberi kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk menerbitkan izin usaha perikanan, yang diikuti dengan kewenangan untuk menarik retribusi untuk usaha tersebut.

 

Atas dasar itulah DPRD Provinsi NTT mengusulkan ranperda inisiatif yang belum lama ini telah ditetapkan menjadi Perda No.7 Tahun 2020. Perda ini pun memuat 23 bab 23 pasal.

 

“Kami berusaha menggali potensi-potensi yang ada untuk peningkatan PAD. Karena Gubernur menargetkan tahun 2021 mendatang PAD kita mencapai Rp 3 triliun. Saat ini PAD kita  Rp 1,6 triliun,”katanya.

 

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestly Funay, mengatakan kewenangan soal penarikan retribusi izin usaha perikanan sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah Perda No. 7 Tahun 2020 ini berlaku kewenangan tersebut akan diambil alih pemerintah provinsi.

 

Hadir dalam socialisasi itu, Plt. Asisten Administrasi Umum, Thomas Dagang, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang, Orson G. Nawa, SH beserta jajarannya dan perwakilan dari para nelayan Kota Kupang. (R-1/PKP_ ans).