Bupati SBS segera Akhiri Masa Jabatan di Malaka

Dr. Stefanus Bria Seran, Foto: Is

Malaka, Pelopor9.com - Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH  atau SBS segera mengakhiri masa jabatannya. Masa jabatan Bupati SBS di Kabupaten Malaka akan berakhir, 17 Februari mendatang.

 

Untuk itu, DPRD Kabupaten Malaka sudah menggelar sidang paripurna untuk memberitahukan akhir masa jabatan Bupati Malaka dan mengusulkan pemberhentian tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, belum lama ini.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek kepada wartawan ketika dihubungi via telpon selulernya, Kamis (4/2/21) pagi membenarkan sidang paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati Malaka dari jabatannya.

 

Sidang tersebut, kata Hendrikus sudah dilakukan pada 20 Januari lalu dan hasilnya sudah diproses dan disampaikan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT. Selanjutnya, diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Hendrikus berharap Bupati SBS segere menyelesaikan sisa masa tugasnya dengan baik. Memang, masih ada tugas dan pekerja yang harus diselesaikan.

 

"Misalnya LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) dan LPj (Laporan Pertanggungjawaban) Tahun 2020 perlu diselesaikan," kata Hendrikus.

 

Sekda Malaka, Donatus Bere, SH menegaskan sudah dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda usulan pemberhentian Bupati Malaka karena masa jabatannya berakhir pada 17 Februari mendatang.

 

"Ini proses administrasi yang harus dilaksanakan jelang akhir masa jabatan Bupati Malaka," kata Sekda Donatus, belum lama ini. (R-1/ans)