Ketua DPRD Sabu Raijua Desak Pemda Alokasikan BTT untuk Kebutuhan Masyarakat Bencana Seroja

Ketua DPRD Sabu Raijua, Paukus Rabe Tuka

Menia, Pelopor9.com –  Langkah Pemerintah memperpanjang status tanggap darurat bencana Seroja di Kabupaten Sabu Raijua, ditanggapi secara serius oleh Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka. Baginya harus ada langkah kongkrit yang dilakukan pemerintah saat ini bagi masyarakat.

 

Dalam masa tanggap darurat tahap dua ini, pemerintah diminta mengalokasi anggaran Rp 10 M hingga 20 M, hasil refocusing untuk segera dibelanjakan oleh Dinas teknis.

 

“Harus ada yang lebih kongkrit, dalam masa tanggap darurat tahap 2 ini, Saya minta pemerintah untuk alokasi Rp. 10 sampai Rp. 20 miliar Belanja Tidak Terduga (BTT) hasil refocusing untuk segera dibelanjakan oleh BPBD, Dinas Sosial, Dinas PUPR dan Bagian Kesra,”Kata Ketua DPRD Paulus Rabe Tuka kepada media ini, Rabu (21/4/21).

 

Dirinya mendesak pemerintah, agar membelanjakan BTT tersebut untuk masyarakat terdampak sambil menunggu bantuan dari pemerintah pusat. Bantuan yang diberikan harus berupa bahan bangunan, sehingga masyarakat bisa membangun kembali rumah yang rusak.

 

“Memang data harus valid dan bantuan yang diberikan adalah bahan bangunan berupa seng dan paku untuk masyarakay yang rumahnya rusak, ini juga sesuai dengan tingkat kerusakannya,”ujarnya.

 

Sementara Juru Bicara Posko Bencana Kabupaten Sabu Raijua, Salmon Pelokila ditemui secara terpisah, mengaku bahwa perpanjangan status bencana karena penanganannya belum selesai. Sehingga memberikan ruang kepada semua masyarakat untuk mendata dan melakukan validasi data bencana.

 

“Penanganan akibat dampak bencana Seroja, belum selesai sehingga memberikan ruang kepada semua untuk mendata dan memvalidasi data bencana,”ujarnya

 

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua, perpanjang masa status tanggap darurat penanganan bencana angin kencang akibat siklon tropis Seroja di Sabu Raijua tahun 2021 selama 14 hari (19 April - 2 Mei 2021)

 

Keputusan ini tertuang dalam keputusan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi Nomor 124/Kep/HK/2021 tanggal 16 April tahun 2021. (R-2)