Anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe
Menia, Pelopor9.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua, telah melakukan verfikasi dan penetapan calon penerima bantuan bencana badai Seroja tahap 1. Namun ternyata data tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga perlu untuk ditinjau kembali, supaya data yang disampaikan kepada pemerintah propisni dan Pusat benar-benar akurat.
Salah satu contoh adalah, terdapat anak kost yang dinyatakan sebagai pemilik kost dan kostnya didata sebagai salah satu rumah yang terdampak dengan tingkat kerusakan adalah rusak berat. Padahal kenyataanya tidak terdampak dan juga bukan pemilik kost.
Anggota DPRD Sabu Raijua, Leonidas VC Adoe merasa sangat sedih dengan kualitas data yang dihasilkan oleh tim verfikator dan bahkan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua.
“Sedih memang jika melihat kualitas data yang dihasilkan oleh tim verifikator dan bahkan telah ditetapkan dalam SK Bupati,”ujarnya.
Sementara menurutnya, ada orang lain sebagai pemilik rumah yang justru rumahnya rusak berat tetapi tidak masuk daftar. Bahkan ada beberapa desa, yang sama sekali tidak terdata dalam SK Bupati.
“Ada beberapa desa yang sama sekali tidak terdata dalam SK Bupati ini, contohnya Desa Raemadia di Kecamatan Sabu Barat,”tulisnya.
Dari data tersebut menurutnya, membuktikan kualitas kerja yang asal jadi dari tim verifikator yang dibentuk pemda Sabu Raijua sendiri. Berharap buapati bisa mendengar keluhan masyarakat dan bersedia melakukan data ulang.
“Semoga Bupati mau mendengar keluhan masyarakat, dan bersedia melakukan check and recheck kembali soal data yang masuk. Agar bisa ada SK susulan secepatnya, sebagai perbaikan dengan menggunakan data lapangan yang benar-benar akurat,”kata Ketua Komisi III ini.
Dirinya mengingatkan pemerintah, karena Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah memberikan ultimaltum batas akhir laporan data bencana sampai tanggal 30 April 2021.
“Saya maksudkan secepatnya, karena sehubungan pemberitaan di media bahwa Gubernur sudah ultimatum kalo batas akhir sampai 30 April 2021. Lewat batas waktu tersebut BPBD Provinsi "tutup" dan jika ada masyarakat protes atau demo itu jadi tanggung jawab Bupati/Walikota masing-masing,”terangnya.
Sementara Penjabat Bupati Sabu Raijua, Doris Alexander Rihi yang dihubungi secara terpisah, mengakui bahwa SK tersebut merupakan laporan tahap pertama dan sementara dilakukan validasi ulang oleh tim.
“Itu laporan tahap pertama dan lagi validasi saat ini oleh tim. Semoga masukan seperti rumah di Raenyale yang kategori berat tapi ditulis sedang, dapat dikoreksi,”tulisnya melalui pesan WA pribadinya. (R-2).