Bupati dan Wabup Malaka Support Kinerja Audit Program Kerja 100 Hari Kepemimpinan

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup) Louise Lucky Taolin, S. Sos

Malaka, Pelopor9.com - Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup) Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin mensupport kinerja Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka untuk melakukan pemeriksaan dalam menyukseskan Program Kerja 100 Hari Kerja Kepemimpinan.

 

Support itu diwujudkan dalam beberapa langkah di antaranya kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka dan tindak lanjut rapat dengan Sekda Malaka, Donatus Bere, SH dan Inspektur Daerah, Remigius Leki di rumah jabatan (Rujab) Bupati Malaka yang berlangsung, Selasa (4/5/21).

 

Disaksikan, Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka, Selasa (4/5/21) sekitar pukul 13. 30 Wita dan menemui pimpinan dan staf instansi tersebut. Didampingi Wabup Kim Taolin, Bupati Simon menyampaikan maksud kedatangannya di kantor yang beralamat di Desa Kamanasa Kecamatan Malaka Tengah.

 

"Untuk wujudkan Program 100 Hari Kerja, kantor pertama yang saya dan Pak Wakil Bupati datang, Inspektorat," kata Bupati Simon kepada wartawan usai kunker di Kantor Inspektorat Kabupaten Malaka, Selasa (4/5/21) siang.

 

Sementara itu, Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin menggelar rapat tindak lanjut audit instansi pemerintah di Rujab Bupati Malaka yang beralamat di Dusun Weleun Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, Selasa (4/5/21) sekitar pukul 17. 00 Wita. Rapat tindak lanjut audit Program Kerja 100 Hari itu digelar sebanyak dua kali. Rapat tersebut digelar bersama Sekda Donatus dan Inspektur Remigius. Rapat lainnya dilaksanakan bersama sejumlah awak media yang bertugas di Kabupaten Malaka selama ini.

 

Dalam rapat bersama tim media tersebut, kata Bupati Simon memberi deadline terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sejak tahun 2014 hingga saat ini. Bupati Simon tidak akan mentolerir jika adanya temuan. Temuan adanya penyalahgunaan keuangan negara wajib dikembalikan ke kas negara. Pengembalian uang diberi batas waktu yang ditentukan. Jika uang negara tidak dikembalikan, maka pemerintah segera memberi rekomendasi agar ditindaklanjuti aparat penegak hukum (APH). (R-2/ans)