Baru Kali Ini Tenaga Kontrak Daerah Malaka Dibahas Khusus

Anderias Nahak Seran

Malaka, Pelopor9.com - Pasca pemekaran Kabupaten Malaka, baru kali ini hal tenaga kontrak daerah yang lazim disebut Teko atau Teda dibahas secara khusus. Pembahasan pemberhentian dan pengangkatan Teko dilakukan DPRD Kabupaten Malaka bersama Dinas teknis dan lintas komisi Dewan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Senin (7/6/21) sesuai undangan yang dikeluarkan sebelumnya.

 

Mungkin saja sebelumnya pengangkatan dan pemberhentian Teko dibahas di tahun-tahun sebelumnya. Namun, tidak seperti yang dilaksanakan saat ini. Pembahasan masalah pemberhentian Teko dilakukan secara resmi karena berdasarakan undangan yang dikeluarkan pimpinan Dewan dan berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Malaka.

 

Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH kepada wartawan usai RDP di Kantor DPRD Kabupaten Malaka, Senin (7/6/21) mengatakan terjadi perbedaan pendapat dalam RDP tadi. Namun, perbedaan pendapat itu dinilai wajar karena tujuannya satu. "Untuk kepentingan anak-anak Malaka dan kemajuan Malaka ke depan," jelas Adrianus.

 

Atas perbedaan pendapat ini, Adrianus mengatakan hal pemberhentian Teko yang dibahas akan disampaikan ke Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH. "Karena, pak bupati yang memiliki hak prerogatif dalam pernyataan lisan dan tertulis," lanjutnya sambil menambahkan akan dilaksanakan pertemuan para pimpinan Dewan dan Bupati Makaka secara internal dan hasilnya disampaikan kepada para anggota Dewan.

 

Politisi Asal Partai PERINDO, Anderias Nahak Seran, SH kepada wartawan, Selasa (8/6/21) mengatakan mengapa baru kali ini Teko dibahas secara khusus dalam rapat Dewan. "Okelah, tapi itu wajar karena kebijakan politik seorang pemimpin. Kita harus terima sebagai hal wajar," kata Anderias ketika dihubungi via telpon selulernya.

 

Anderias menjelaskan kebijakan politik Bupati Malaka tentu punya alasan yang bermanfaat bagi kepentingan dan pembangunan daerah. Alasan-alasan itu antara lain, meluruskan jumlah Teko dan pembiayaannya, menyeleksi kelayakan pengangkatan Teko dan sinkronisasi anggaran agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah. Karena daerah masih membutuhkan anggaran untuk pembangunan di bidang-bidang lain.

 

Data dan informasi yang dihimpun, Selasa (8/6/21), RDP pembahasan Teko dilaksanakan sehubungan dengan pernyataan Bupati Malaka tentang pemberhentian Teko yang disampaikan dalam sambutan pada perayaan ekaristi di Gua Maria Lourdes Tubaki, pekan lalu. Pernyataan kontroversial Bupati Simon itu mendapat atensi DPRD Kabupaten Malaka.

 

Pengangkatan Teko melalui surat keputusan dalam masa pemerintahan sebelumnya dibekukan karena dinilai membebani kemampuan keuangan daerah. Jumlah Teko sebanyak 2. 747 orang dengan pembiayaan yang menelan anggaran kurang lebih sebesar Rp 50, 3 milyar ditinjau kembali agar terjadi penghematan dalam pemanfaatan keuangan daerah. (R-1/ans)