Jawab Visi-Misi Bupati-Wabup Malaka Dinas PMD Siapkan Dokumen Regulasi Insentif Tokoh Adat

Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak, S. Ip

Malaka, Pelopor9.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Malaka menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan regulasi penyaluran bantuan insentif kepada para tokoh adat di Kabupaten Malaka. Persiapan dokumen-dokumen regulasi insentif tokoh adat itu dilakukan dalam dalam rangka menjawab visi-misi dan program kerja Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin.

 

Hal ini dikemukakan Kadis PMD, Agustinus Nahak, S. Ip didampingi Kabid Pemerintah Desa, Ferdinand Hendro Babu, S. Ip dan Kabid Pemberdayaan Lembaga Adat dan Pengembangan Sosial Budaya Masyarakat, Irene Noviasa Lalita, SE, M. Si ketika ditemui wartawan di Kantor Dinas PMD Malaka, Selasa (8/6/21).

 

Agustinus mengatakan persiapan dokumen regulasi dan pembentukan panitia masyarakat hukum adat kabupaten sementara berjalan. Langkah-langkah ini dikonsultasikan dengan instansi teknis di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Malaka dan Bagian Hukum Setda Malaka.

 

Disebutkan, regulasi pendukung untuk penyaluran insentif tokoh adat di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Desa.

 

"Persiapan-persiapan ini dilakukan dupaya urusan penyaluran bantuan insentif tokoh adat sesegera mungkin dilaksanakan untuk menjawab visi-misi dan program Bupati dan Wabup Malaka," tandas Agustinus.

 

Sedangkan sumber pembiayaan insentif tokoh adat, kata Agustinus didukung dengan beberapa regulasi di antaranya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Selanjutnya, panitia pembentukan masyarakat hukum adat bertugas melakukan identifikasi masyarakat hukum adat, verifikasi dan validasi serta penetapan masyarakat hukum adat. (R-1/ans)