Besok, Bupati Malaka Jadi Pembicara Rapat Nasional Kemendagri

Bupati Malaka, Simon Nahak, SH, MH

Kupang, Pelopor9.com - Sesuai undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH terpilih menjadi pembicara dalam rapat nasional Kemendagri. Kepercayaan itu dituangkan dalam undangan resmi dan radiogram yang sudah diterima beberapa hari lalu.

 

Bupati Simon tampil sebagai narasumber mewakili 55 daerah pemekaran se-Indonesia Timur dalam rangka membahas fasilitasi penyelesaian permasalahan pasca pemekaran 55 daerah otonom hasil pemekaran.

 

Bupati Simon ketika dikonfirmasi wartawan via pesan whatsApp dari ponselnya, beberapa hari lalu membenarkan undangan Kemendagri untuk pelaksanaan rapat pembahasan pusat dan daerah terkait fasilitasi penyelesaian masalah pasca pemekaran daerah.

 

Sementara itu Kabag Pemerintahan Setda Malaka, Gonzales Funay ketika dihubungi via pesan whatsApp dari ponselnya, Kamis (17/6/21) petang membenarkan undangan tersebut. "Besok, baru kegiatan dan pak bupati sudah ada di Jakarta," kata Gonzales.

 

Data dan informasi, sudah beberapa kali Bupati Malaka mendapat kehormatan sehubungan dengan undangan rapat kerja beberapa kementerian selama ini. Bupati Simon, menjadi salah satu kepala daerah di Provinsi NTT yang diundang untuk mengikuti rapat Forum Komunikasi Transmigrasi (FORKASI) yang diselenggarakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, bulan lalu.

 

Saat ini, Kemendagri melayangkan undangan dan radiogram kepada Bupati Malaka untuk menjadi narasumber dalam rapat pembahasan pusat dan daerah terkait fasilitasi penyelesaian masalah daerah otonom baru hasil pemekaran di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Papua.

 

Disebut-sebut, rapat pembahasan masalah pasca pembentukan daerah otonom baru akan diakhiri dengan penandatangan sejumlah dokumen penyelesaian masalah batas yang dituangkan dalam produk-produk hukum yang mengikat.

 

Bupati Malaka kepada wartawan, beberapa waktu lalu mengatakan masalah batas Kabupaten Malaka dan TTS segmen Lotas sudah diselesaikan dalam waktu yang begitu singkat. Padahal, masalah batas itu mencuat sejak tahun 1942 dan baru diselesaikan pada tahun 2021.

 

Tentunya, ada alasan yang mendasar sehingga dua pemerintah di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi NTT dapat menandatangani kesepakatan-kesepakatan penyelesaian masalah batas Lotas. (R-1/ans)