Wabup Malaka: Teken Pakta Integritas Aset akan Ditindaklanjuti Daerah

Wabup Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos Teken Pakta Integritas Aset

Malaka, Pelopor9.com - Wakil Bupati (Wabup) Malaka, Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal dengan Kim Taolin mengatakan penandatangan Pakta Integritas Aset bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka di daerah. Hal ini bertujuan untuk mencegah kerugian uang negara dan aset negara bisa dimanfaatkan dalam pelayanan pemerintahan pembangunan yang lebih maksimal.

 

Hal ini dikatakan Wabup Kim Taolin kepada wartawan usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan yang diselenggarakan BPKP Perwakilan NTT di Kupang, Senin (21/6/21).

 

Wabup Kim Taolin mengatakan memang ada penandatangan Pakta Integritas Aset yang dilakukan 21 kepala daerah di Provinsi NTT bersama KPK. Penandatanganan pakta integritas ini sebenarnya menunjukkan tugas, tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara agar lebih baik demi kepentingan dan kemajuan daerah.

 

"Untuk apa, tanda tangan pakta integritas. Tentu kita sudah tahu tujuannya. Untuk kepentingan daerah, bahwa aset negara dipakai untuk melayani masyarakat. Lebih dari itu, kita mencegah supaya jangan salah gunakan, karena akibatnya akan merugikan keuangan negara," kata Wabup Malaka sambil menambahkan akan ada tindak lanjut pasca pakta integritas diteken.

 

Ketua Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK RI, Dian Patria dalam Rakor tersebut mengatakan masih terdapat sejumlah masalah terkait penguasaan aset negara di wilayah V Indonesia Timur. Sehingga, perlu ada Pakta Integritas Aset yang ditandatangani untuk menjaga aset negara.

 

Dijelaskan, pembiaran dan penggunaan aset negara oleh yang tidak berhak berakibat merugikan keuangan negara. KPK mendorong pejabat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti pakta integritas yang sudah ditandatangani. "Ini permintaan KPK kepada 21 kepala daerah untuk menjaga aset negara," ujar Dian Patria. (R-1/ans)