Desiderius Pattiwua (kedua kanan), Foto: PKP/chr
Kupang, Pelopor9.com – Desiderius Pattiwua, S.H., dari Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menjabat Anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024 berdasarkan Keputusan Keputusan Gubernur NTT Nomor Pem.171.2/I/196/VI/2021. Ia diangkat lewat Rapat Paripurna Peresmian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Alm. Welhelmus Jermias Kiu, S.Sos., yang meninggal dunia beberapa waktu silam.
Pelantikan yang berlangsung di Ruang Rapat Sasando DPRD Kota Kupang, Selasa (29/6) ini, dihadiri Wakil Wali (Wawali) Kota Kupang, dr. Hermanus Man.
Herman mengucapkan terimakasih dan mengajak agar bahu membahu dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Pada kesempatan tersebut Wawali juga memanjatkan doa sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Alm. Welhelmus J. Kiu, S.Sos., atas kerja sama dan kontribusi yang telah diberikan semasa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kupang dalam kurun waktu yang tidak begitu lama.
"Secara khusus saya berharap kepada saudara Desiderius Pattiwua, S.H., agar dapat segera melakukan penyesuaian diri dengan perkembangan-perkembangan terakhir dalam mengemban amanah rakyat dan menjadi penambah semangat dalam pembangunan demokrasi," harap Wawali.
Lebih lanjut Wawali mengatakan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dengan kepala daerah untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, relasi kemitraan yang sejati antara DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak guna menjamin optimalnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Harapannya DPRD dan Pemerintah Daerah wajib memelihara hubungan kerja yang harmonis dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas dan kewajiban dalam praktik berpemerintahan. Salah satu bukti nyata kemitraan yang baik antara Pemkot Kupang dan DPRD Kota Kupang adalah capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun berturut-turut.
"Saya berharap kebersamaan yang telah terbangun selama ini, antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus dipelihara dan semakin dikuatkan, terutama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang harus disikapi dengan bijaksana dan juga terhadap berbagai program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan," tutup dr. Herman.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoue, S.Sos, menyampaikan paripurna ini merupakan wujud pelaksanaan konstitusi sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.
Ketua DPRD menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Partai PAN dari pusat hingga daerah yang telah memberikan putra terbaiknya untuk mendedikasikan diri kepada masyarakat Kota Kupang sebagai anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2019-2024.Terima kasih juga disampaikannya kepada keluarga Alm. Welhelmus J. Kiu, S.Sos., atas pengabdiannya sebagai anggota DPRD Kota Kupang kurang lebih selama 1 tahun 5 bulan.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE., M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., Perwakilan Forkopimda Kota Kupang, Wakil Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Elisabeth Man Rengka, Ketua PIA DPRD Kota Kupang, para Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang serta para Camat. (R-1/PKP/chr)