Warga Sabu Raijua Mengaku Diminta Biaya Visum 500 Ribu

Peta Pulau Sabu dan Raijua, Foto: Google Maps

Raijua, Pelopor9.com – Biaya visum et repertum di Puskesmas Ledeunu Raijua Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur dinilai mahal dan membebani warga. Pasalnya, warga diminta menyetor uang senilai Rp 500.000 agar bisa dilakukan visum.

 

Tokoh pemuda Raijua, Dilmas Rido kepada Pelopor9.com, Senin (19/8/2019), mengaku pernah diminta pihak Puskesmas untuk menyetor uang sejumlah Rp 500.000 saat melakukan visum et repertum belum lama ini.

 

Dikatakannya, saat ke Puskesmas membawakan surat dari kepolisian untuk meminta visum. Setiba di loket pelayanan, petugas menyuruh membayar. Saat itu juga, dirinya pun mengaku berkomunikasi dengan kepala Puskesmas dan dokter yang melayani di Raijua. Akan tetapi, jawaban yang didapatkan sama, biaya visum Rp 500 ribu.

 

“Saya tanya dokter dan Pak Adi (kepala Puskesmas), mereka bilang bayar Rp 500 ribu,”ujarnya.

 

Dirinya menyayangkan pelayanan di Puskesmas Leudunu yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Masyarakat harus berangkat ke Seba Pulau Sabu untuk dilakukan visum, dan mengeluarkan biaya yang besar.

 

“Pihak puskesmas bilang bahwa biaya visum di puskemas Ledeudu Rp. 500 ribu rupiah. Namun korban tidak punya biaya untuk bayar visum akhirnya korban berangkat ke Seba untuk melakukan visum di puskesmas Seba dan gratis,”ujarnya.

 

Kepala Puskesmas Ledeunu Raijua, Mangngi Rihi Rona, kepada, Pelopor9.com di ruang kerjanya PKM Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Senin (19/8/2019), membantah bahwa telah melakukan pungutan uang. 

 

Menurutnya, pihak puskesmas tidak pernah melakukan pungutan atau meminta biaya visum dokter kepada pasien. Sebab, semuanya memiliki standar pelayanan melului mekanisme dan prosedur yang berlaku. 

 

Namun, pihaknya mangkui bahwa pernah menyampaikan biaya visum et repertum sebesar Rp 500 ribu. Hal itu, disebutnya iseng dan tidak pernsh terjadi.

 

“Kita sempat omong kalau visum harus bayar uang 500 ribu rupiah tapi itu kita cuma sengaja saja. Kalau visum dokter harus melalui prosedur hukumnya, perlu ada surat pengantar dari pihak kepolisian, jangan main datang-datang saja saya mau visum terus kami layani, tidak seperti itu,”ujarnya. (R-1/Jom).