Ketua Fraksi PDIP Ende, Vinsen Sangu, S.H
Ende, Pelopor9.com – Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Ende, tidak hentinya menyuarakan tentang kesejahteraan guru Honorer di Kabupaten Ende. Namun pemerintah hingga saat ini, sangat lamban mereaslisasinya. Seolah menjadi hal sepeleh dan tidak penting.
Padahal, kebijakan tersebut adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap penghormatan dan penghargaan kepada guru non PNS baik di tingkat SD maupun di tingkat SMP yang tersebar di 21 Kecamatan di Ende.
Sikap pemerintah dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, menurut Fraksi PDI Perjuangan merupakan bentuk kelalaian, dalam menjalakan tugas dan tanggungawabnya bagi para pahwalan tanpa tanda jasa di Kabupaten Ende.
Demikian Pendapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ende, yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi, Vinsen Sangu. Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020, Senin (23/8/21).
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), agar konsisten dengan kebijakan yang telah dikeluarkan yakni pembayaran Honorer GTT direalisasikan tiap tiga bulan sekali.
Mengingat masalah yang sama terus berulang, Fraksi PDI Perjuangan, meminta Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyiapkan Kelompok Kerja (Pokja) yang secara khusus diserahkan tugas dan tanggung jawab untuk penanganan honorer GTT.
“Target diperlunya tim khusus ini, selain mengurai persoalan yang sama tidak akan terulang kembali pada periode yang akan datang tetapi lebih dari itu adalah mewujudkan pelayanan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas bagi para guru khususnya Honorer GTT”tegasnya.
Selain itu, Fraksi juga menyoroti Penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2020. Dimana pengadaan rumpon di Pulau Ende, Jalan Lingkar Luar BLUD RSUD Ende, dan beberapa item kegiatan lainnya yang diidentifikasi sebagai kegiatan non covid.
“Fraksi menilai, pembelanjaan item kegiatan dimaksud sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip – prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik dan melanggar asas pengelolaan keuangan yakni asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat” tegasnya.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan menurutnya, metode ‘cocoklogi’ karena kedekatan padanan kata, yakni ‘Rumah Sakit dengan Kesehatan, Rumpon dengan Ekonomi’ yang dikaitkan dengan pengalokasian DID Tahun Anggaran 2020 adalah pemanfaatan kesempatan yang melangkahi kebijakan yang sah!.
“Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak ikut bertanggung jawab dan meminta BPK RI Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi”tegasmya. (R-2).