Jeremias Manek Seran Jr
Belu, Pelopor9.com - Calon anggota legislatif yang juga dewan incumben asal Partai Demokrat Kabupaten Belu, Jeremias Manek Seran Jr ditetapkan sebagai Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belu.
Jeremias yang sudah terpilih jadi anggota DPRD kabupaten Belu periode 2019 – 2024 ini, ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi NTT Nomor 03/SK/DPD.PD/NTT/VIII/2019 tentang Ketua Sementara DPRD Belu.
Sekretaris DPD Demokrat Provinsi NTT, Ferdinandus Leu mengatakan DPD PD Provinsi NTT sudah menerbitkan keputusan penetapan Jeremias sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Belu.
Terkait ketua definitif, kata Ferdinandus sementara diproses pada tingkatan kepenguruaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Kita masih menunggu keputusan DPP, soal Ketua DPRD Belu defenitif. Kita tunggu saja, karena itu kewenangan DPP,” tandas Ferdinandus ketika dihubungi, Kamis (29/8/19).
Informasi yang diperoleh, copyan SK Penetapan Jeremias diterima, Kamis (29/8/2019). SK tersebut ditandatangani Ketua DPD PD Provinsi NTT, Jefirston R. Riwu Kore dan Sekretaris, Ferdinandus Leu tertanggal 23 Agustus 2019.
Dalam SK itu disebutkan penetapan Jeremias didasarkan pada usulan DPC PD Belu tentang Ketua Sementara DPRD Belu. Atas usulan itu, DPD PD Provinsi NTT memutuskan dan menetapkan Jerimias Manek Seran Jr sebagai Ketua Sementara DPRD Belu.
Terkait ketua definitif, DPD PD Provinsi NTT telah mengusulkan empat nama calon Ketua DPRD Belu ke DPP yakni Jeremias Manek Seran Jr, Mauk Martinus, Antonius Kurniawan Jumadi Manek dan Frans Xafer Saka. (R-1/ans).