Paulus Rabe Tuka, Foto: Istimewa
Menia, Pelopor9.com – Proses seleksi 30 orang Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur harus dilakukan secara profesional dan berkualitas. Pasalnya, calon pejabat benar – benar dihasilkan sesuai kompetensi.
Demikian disampaikan, Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, Ketua Komis B DPRD Sabu Raijua, Yusak Musa Robo kepada Pelopor9.com, Senin (2/9/19).
Ketua DPRD Sabu Raijua, Paulus Rabe Tuka, meminta agar seleksi yang sedang berjalan, bisa menghasilkan pimpinan OPD yang berkualitas, professional, dan merakyat serta jauh dari praktek KKN.
“Profesional yang dimaksud itu, menempatkan pejabat atau orang yang tepat pada tempat yang tepat,”tegasnya.
Menurutnya, jabatan ASN itu merupakan kepercayaan pimpinan untuk menganbdi dan melayani masyarakat Sabu Raijua, sehingga juga bisa membebaskan pikiran diri dari mentalitas birokrasi warisan kolonial yang feodal.
“Juga tidak menjadi jajaran tim sukses dalam hajatan politik pilakda 2020, mereka harus netral dan professional. Menjaga integritas diri dan jabatan,”katanya.
Wakil Ketua DPRD Sabu Raijua, Ruben Kale Dipa, juga berharap agar seleksi bisa bejalan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan, jauh dari segala kepentingan agar benar – benar menghasilkan pejabat yang kompeten.
“Harapannya harus sesuai dengan mekanisme tanpa pesan atau titipan supaya bisa menghasilkan pejabat berkualitas di Pemerintah Sabu Raijua,”katanya.
Sementara, Ketua Komis B DPRD Sabu Raijua, Yusak Musa Robo juga berharap bisa berjalan seauai kebutuhan yang ada. Serta menghasilkan orang yang kredibel.
"Mudah-mudahan bisa berjalan sesuai ketentuan yg ada, sehingga menghasilkan orang yang memang kredibel di bidangnya. Supaya berdampak pada kinerja yang menggembirakan untuk kepentingan Sabu Raijua ke depan," ujarnya.
30 calon pejabat yang menjalani seleksi, selama 6 hari (2-7) September, di Aula Kantor Bupati pada Senin 2 September 2019 untuk mengisi jabatan Asisten III, Sekretaris DPRD, Isnpektur Inspektorat Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informarika, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan. (R-2/fwd).