Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH
Malaka, Pelopor9.com - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) masing-masing Ranperda APBD Kabupaten Malaka Tahun 2022 dan Ranperda Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat molor ditetapkan. DPRD Kabupaten Malaka bakal bisa diberi sanksi enam bulan tidak terima gaji.
Molornya sidang DPRD Kabupaten Malaka untuk menetapkan dua Ranperda tersebut mendapat kecaman dan tanggapan publik, tokoh adat, praktisi hukum dan DPRD Kabupaten Malaka sendiri.
Pemangku Adat Liurai Malaka Wehali, Dominikus Kloit Tey Seran kepada wartawan, pekan lalu mengatakan para tokoh adat akan menggelar silaturahmi bersama untuk mendukung penetapan Ranperda yang akan mengakomodir Program Insentif Fukun (red, tokoh adat) kepemimpinan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup), Louise Lucky Taolin, S. Sos.
Menurutnya, Ranperda yang sudah dikonsultasikan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dan sudah disetujui harus ditetapkan DPRD Kabupaten Malaka. "Harus ditetapkan. Jika tidak, kami akan datangi Kantor DPRD," kata Dominikus menyikapi molornya sidang penetapan dua Ranperda tersebut.
Ketua Paguyupan Masyarakat Diaspora Malaka, Herman Seran dalam pernyataannya yang dikirim via pesan whatsApp dari ponselnya, pekan lalu mengatakan Ranperda Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat memberi penguatan terhadap kelembagaan dan struktur adat. Kepemimpinan Bupati Simon dan Wabup Kim Taolin telah mengupayakan tatanan adat yang lebih teratur.
"Orang Sunda mengenal idioms, silih asah, silih asuh, silih asih. Kita punya disebut Kneter no Ktaek (red, saling menghargai dan menghormati) bukan karena kekayaan atau jabatan tetapi karena sama sebagai saudara," kata Herman.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH ketika dihubungi wartawan via telpon selulernya, Minggu (19/12/21) mengakui molornya sidang penetapan dua Ranperda tersebut, karena sudah tiga kali dijadwalkan. "Kita sudah jadwalkan tiga kali, pada Rabu, Kamis dan Jumat, minggu lalu, tetapi belum sidang karena tidak quorum," kata Hendrikus.
Dikatakan, Dua Ranperda tidak berhasil ditetapkan, meski sudah disetujui Kementerian Hukum dan HAM, maka DPRD Kabupaten Malaka akan diberi sanksi. "Sanksinya enam bulan tidak terima gaji," ujarnya. (R-1/ans)