Dirundung Masalah, Bagian Pemerintahan  Setda Malaka bakal Diincar Media

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH

Malaka, Pelopor9.com - Pasca mutasi dan pelantikan pejabat fungsional, pejabat administrator dan pejabat tinggi pratama, publik menaruh perhatian dan menyoroti Bagian Pemerintahan Setda Malaka yang dirundung masalah saat ini. Rocus Gonsales Funay Seran yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan terlibat kasus pidana dan menunggu sidang di Pengadilan Negeri Atambua. Kemudian, ada indikasi beberapa masalah akan mencuat lagi dan bakal menjadi incaran media massa.

 

Tokoh masyarakat Wewiku, Benediktus Bria kepada wartawan, Sabtu (15/1/22) mengatakan mutasi dan pelantikan pejabat fungsional, administrator dan tinggi pratama selama ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola birokrasi pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ini salah satu program prioritas Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dan Wakil Bupati (Wabup) Louise Lucky Taolin, S. Sos yang akrab dikenal Kim Taolin dengan tagline SN-KT.

 

Terkait jabatan Kabag Pemerintahan, kata Benediktus tentu akan diberi perhatian karena sementara dirundung masalah. Rocus, demikian akrab dikenal menjalani kasus hukum pidana sudah ditetapkan tersangka dan menunggu sidang Pengadilan Negeri Atambua. Sebaiknya perlu dinonjobkan, supaya dia (Rocus, red) fokus dengan masalahnya. Jangan sampai akan menjadi incaran media massa karena disebut-sebut akan mencuat masalah lain.

 

Sebelumnya diberitakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Hendrikus Fahik Taek, SH dan Praktisi Hukum Unika Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, SH, MH memberi sinyal akan pencopotan Rocus dari jabatan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pengoroyokan terhadap Hieronimus Vincentius Seran alias Rony Seran. Hendrikus menghendaki agar Rocus dicopot dari jabatan karena alasan etika pemerintahan. Sebagai pejabat, seorang aparat sipil negara (ASN) harus memberi teladan karena pelayan publik.

 

Mikhael mirip sependapat dengan Hendrikus untuk menonjobkan Rocus dari jabatan. Namun, perlu dilihat dalam koridor aturan dan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Nonjob dilakukan jika ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Meski dia sudah tersangka dan belum ditahan dan diberhentikan sangat tergantung pada alasannya. Dan itu tergantung pada kewenanangan PPK.

 

Informasi yang dihimpun belakangan ini, ada indikasi akan mencuat masalah lain dan akan menjadi perhatian publik dan incaran media massa. Publik menyoroti jabatan Kabag Pemerintahan saat ini terkait kuasa dan jabatan sebagai Kabag dan Penjabat Kepala Desa Lotas. Jangan sampai muncul masalah lain seperti pengelolaan dana Desa Lotas jika ada temuan dan masalah lain di internal Bagian Pemerintahan Setda Malaka. Ini fenomena yang akan menjadi sorotan publik dan incaran media massa ke depan. (R-1/ans)