Kupang, Pelopor9.com - Simpatisan Ketua DPD Demokrat NTT periode 2017 - 2022, Jefirstson Riwu Kore atau Jeriko melakukan aksi demonstrasi damai lanjutan di depan Hotel Grand Mutiara Kupang, Sabtu (5/02/22). Dimana sebelum melakukan aksi damai di Mapolda NTT.
Aksi simpatisan Jeriko dihadang barikade kepolisian yang tidak mengijinkan masuk ke dalam acara konsolidasi Kader Partai Demokrat di Grand Mutiara.
"Bawa kami masuk ke dalam Grand Mutiara, untuk kami menyampaikan aspirasi,"kata sekretaris simpatisan Jeriko, Yonathan Gah, saat bernegosiasi dengan polisi.
Sementara, ketua simpatisan Jeriko, Herison Kore mengatakan bahwa penghadangan polisi dengan tidak mengijinkan perwakilan masa untuk menyampaikan pernyataan sikap, meminta penjelasan mengapa suara 12 kalah dari 11 adalah bentuk penghinaan terhadap masa aksi.
"Ini bentuk penghinaan terhadap masa aksi,"kata Herison.
Dikatakan, bahwa tujuan masa aksi menyampaikan aspirasi langsung kepada wakil ketua umum Partai Demokrat, Beny Kabur Harman. Namun pihak kepolisian menghadang masa aksi.
"Tidak ada pistol, tidak ada kayu, batu dengan kami. Kenapa kalian (aparat kepolisian) takut dengan kami. Kenapa menghalangi kami,"ujar Herison.
Kata Heri, pihaknya tidak mempersoalkan kalah menang karena kalah menang adalah biasa dalam politik. Hanya menyampaikan aspirasi untuk memberitahukan kepada Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Tetapi kalau kalah oleh karena cara tidak adil, menzalimi tokoh kami (Jeriko), itu yang kami tidak terima," tegasnya.
Dia menegaskan, bahwa selama belum ada klarifikasi dari AHY terkait persoalan tersebut, pihaknya akan terus melakukan aksi damai.
Terpisah, Ketua DPD Demokrat NTT terpilih, Leonardus Lelo atau Leo Lelo mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan masa aksi. Karena ketua umum adalah simbol kebesaran partai.
"Langkah - langkah hukum sudah dilakukan,"kata Leo Lelo kepada awak media.
Terkait mekanisme dan hasil pemilihan ketua DPD, dirinya mengatakan bahwa sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Partai, sesuai dengan anggaran dasar partai.
"Sesuai aturan partai, Musda hanya menetapkan calon ketua yang memperoleh minimal suara 20 persen. Selanjutnya dilakukan wawancara, Fit and Proper test oleh ketua umum dan sekretaris Jenderal,"katanya. (*)