Simpatisan Jeriko Bersama Jajaran Kepolisian Melakukan Foto Bersama di Depan Mapolres Kupang Kota
Kupang, Pelopor9.com – Simpatisan mantan ketua DPD Demokrat Nusa Tenggara Timur, Jefirstson R. Riwu Kore atau Jeriko mendatangi Polres Kupang Kota.
Kedatangan simpatisan Jeriko bertemu petinggi Polres Kupang Kota guna melakukan audiens dan meminta penjelasan syarat – syarat aksi damai. Supaya kejadian penghadangan oleh aparat di Depan Hotel Grand Mutiara Kupang beberapa waktu lalu tidak terulang.
Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Arianto Kore melalui siaran Pers yang diterima media ini, jumat (11/2/22), mengatakan pihaknya akan terus mempertanyakan melalui aksi damai, diskusi sampai Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskan keganjalan dalam penunjukan Ketua DPD Partai Demokrat NTT.
“Kita tidak mau kejadian di seperti di Jalan Timor Raya terulang kembali, kami dibiarkan berhadap-hadapan dengan aparat kepolisian, kami dijegal, bahkan mobil komando yang berisi pengeras suara milik massa aksi disandera oleh aparat, padahal tujuan kami adalah aksi damai, oleh sebab itu kami bersurat dan mendatangi Mapolres Kupang Kota hari ini,” ujar Heri, sapaan akrab Herison Arianto Kore.
Heri membeberkan bahwa kedatangan Simpatisan Jeriko menemui jajaran kepolisian karena Simpatisan Jeriko akan menggelar aksi berjilid-jilid dengan berbagai macam tema dan varian aksi, baik itu dialog publik, penggalangan dan anjangsana ke berbagai aktivis dan OKP maupun aksi damai besar-besaran, oleh sebab itu, sebagai langkah awal, pihaknya memulai dengan melakukan dialog dengan jajaran kepolisian.
Mantan Ketua BEM Unflor ini menjelaskan secara detail bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat dimuka umum, hal ini diatur dalam undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, menurutnya bentuk kegiatan penyampaian pendapat di muka umum sendiri cukup beragam, seperti bentuk unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, serta mimbar bebas.
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum memberi wewenang kepada Polri untuk menjadi penanggungjawab sekaligus memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta aksi.
Dijelaskan, soal kejadian di Jalan Timor Raya, Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua unsur tersebut, seperti memasukan surat 3x24 jam dan surat ijin dari satgas covid, tetapi masih juga dihadang aparat. Heri melanjutkan bahwa, kedatangan dirinya dan kawan-kawan simpatisan Jeriko bukan lagi mau berdebat soal aturan, pihaknya ingin mencari jalan keluar agar perjuangan panjang tersebut tidak terhambat karena dihadang pihak kepolisian.
“Kami ingin berdiskusi, mencari jalan agar ketika melakukan aksi nanti tidak terjadi seperti kejadian kemarin, kami tidak mau seolah-olah berperang melawan aparat, karena target kami adalah, Ketua Umum Demokrat atau petinggi partai menjelaskan kepada kami, mengapa Jeriko dikalahkan padahal ia adalah pemenang musda, ini yang harus di clearkan, kami tidak mau benturan dengan aparat,” tegas Heri.
Dalam audiens dengan aparat kepolisian Polres Kupang Kota, Simpatisan Jeriko diterima Kasat Intelkam Polres Kupang Kota, AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., MH., dirinya mengatakan bahwa pihak kepolisian menyambut baik kedatangan simpatisan Jeriko, dirinya juga menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dengan mengacu pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan Peraturan Kapolri yang harus dipedomani.
Langkah yang harus dilakukan Simpatisan Jeriko adalah penyampaian pendapat di muka umum wajib terlebih dahulu sebelumnya diberitahukan kepada kepolisian dalam hal ini Polres Kupang Kota. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 7 huruf a Perkap Nomor 9 Tahun 2008 dimana pemberitahuan itu wajib dilakukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan paling lambat 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, jika ada perubahan rencana, paling tidak 1x24 jam sebelum pelaksanaan wajib memberitahukan kepada aparat yang bersangkutan.
Jabaran Perkap tersebut pada prinsipnya dengan mengacu pada cara-cara yang dilarang saat melakukan aksi, antara lain melakukan perusakan, pembakaran, serta meledakan benda dan bangunan, membawa benda-benda yang membahayakan serta melakukan provokasi untuk melakukan tindakan jahat, kekerasan, serta ujaran kebencian.
Setelah berdialog sekitar satu jam, Simpatisan Jeriko bersama jajaran kepolisian melakukan foto bersama di depan Mapolres Kupang Kota. (*)