Foto bersama Ketua KPU bersama Anggota, Bawaslu dan Parpol usai kegiatan di Aula Kantor KPU Sabu Raijua
Menia, Pelopor9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua menggelar sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2024.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Alpius Saba dan didampingi oleh 4 Anggota KPU Sabu Raijua, turut hadir Pimpinan Partai Politik dan Operator (Sipol), Ketua Bawaslu Markus Haba dan Anggota, Kesabngpol Sabu Raijua, kegiatan berlangsung di Aula kantor KPU Sabu Raijua, Jumat (29/7/22).
Ketua KPU Alpius Saba dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi tersebut guna mendapatkan input dari Partai Politik, menganai masalah atau tantangan yang dihadapai pada tahapan pendaftaran dan verifkasi sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022.
“Kita ingin ada sharing dan juga masukan terkait dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022 ini dari Partai Politik. Supaya jadi bahan untuk disampaikan kepada hierarki agar antipasi lebih dini”katanya.
Dikatakannya, saat Verifikasai Partai Politik nanti, ada dua yakni Verifikasi Administrasi untuk Parpol yang sudah memenuhi ambang batas, sedangkan Faktual untuk partai yang tidak memenuhi ambang batas dan juga partai baru. Dan juga, agar bisa memperhatikan keterwakilan perempuan untuk ikut dalam pencalonan.
“Keterwakilan perempum sangat penting, karena UU mengamsnatkan syarat kerterwakilan perempuan untuk terlibat secara aktif membngun Demokrasi”katanya.
Disampaikannya lagi, setelah Partai Politik melakukan pendaftaran, akan dilakukan verifikasi serta perbaikan bagi Partai Politik yang masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Karena itu, dirinya berharap semua Parpol mempunyai Operator Sipol.
“Kita harap agar Parpol yang ada di Sabu Raijua, harus punya Operator Sipol dan kita akan terus Komunikasi, terkait dengan kendala dan hambatan yang dihadapi. Kita terbuka untuk semua kalangan untuk bisa mengakses informasi tentang Pemilu 2024” katanya.
Sementara Divisi Teknis KPU Sabu Raijua, Daud Pau memaparkan materi PKPU No. 4 tahun 2022, mulai dari alur tahapan apendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.
Dalam kesempatan itu, dirinya menekankan tentang kenaggotaan Partai. Dimana Pengurus dan anggota Partai harus memiliki KTP-E dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai.
Untuk diketahui, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022 telah termuat semua aturan tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemili 2024. Parpol yang sudah terdaftar di Kesbangpol Sabu Raijua hingga saat ini 19 Partai Politik
Partai Politik yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya, PDIP, PBB, Pari Gelora, PSI, PKB, Hanura, PAN, Partai Buruh, PKP.(R-2)