George Melkianus Hadjoh, S.H., dengan Latar Pengambilan Sumpah Sebagai Penjabat Wali kota Kupang
Kupang, Pelopor9.com - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat atas nama Presiden Republik Indonesia melantik dan mengambil janji jabatan Penjabat Wali Kota Kupang, George Melkianus Hadjoh, S.H., Senin (23/8/22) di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 131.53-5116 Tahun 2022 tentang pengangkatan Penjabat Wali Kota Kupang Provinsi NTT yang dibacakan oleh Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Bernadeta Usboko, M.Si.
George Melkianus Hadjoh menjabat selama 1 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, mengisi jabatan Wali Kota Kupang yang sebelumnya dijabat oleh Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., dan Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man yang telah berakhir masa jabatan periode 2017-2022 tepat tanggal 22 Agustus 2022.
Sesuai Keputusan Mendagri bahwa Penjabat Wali Kota Kupang selama menduduki jabatan dimaksud diberikan tunjangan Kepala Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. George Hadjoh sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
Sejumlah rangkaian acara dilanjutkan dengan pengambilan janji jabatan yang dibacakan oleh Gubernur NTT dan diikuti oleh Penjabat Wali Kota serta penandatanganan berita acara pelantikan. Selanjutnya pengukuhan oleh rohaniwan Kristen dari GMIT Moria Liliba, Pdt. Jeane Olivier Nalle, M.Th.
Setelah pelantikan dilakukan penyematan tanda pangkat serta penyerahan memori jabatan dari Wali Kota Kupang periode 2017-2022 kepada Penjabat Wali Kota yang baru. Acara dilanjutkan dengan pelantikan Penjabat Ketua Dekranasda dan Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Yohana A. Hermanus oleh Wakil Ketua Dekranasda dan TP PKK Provinsi NTT, Ny. Maria Fransisca Djogo Nae Soi.
Turut hadir Ketua, Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Provinsi NTT, Unsur Forkopimda Provinsi NTT, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022, Ketua, Wakil Ketua bersama Anggota DPRD Kota Kupang, unsur Forkopimda Kota Kupang, Mantan Kepala Daerah Kota Kupang atau keluarga yang mewakili, Sekretaris Daerah Kota Kupang beserta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Kupang. (R-1/PKP-Chr)