Benyamin Mali
Betulkah Simon Nahak Tebang Pilih dan Diskriminatif
Oleh: Benyamin Mali - Warga Diaspora Malaka di Jakarta
Media RADAR MALAKA.com selalu menggoda pembaca untuk merenung dan bertanya. Ini sisi positif yang menarik dari RADAR MALAKA.com. Saya suka sekali! Headline beritanya per 22 Agustus 2022, pkl 20:58 WITA berjudul: “Bupati Malaka Dinilai Tebang Pilih dan Diskriminatif Dalam Penerapan Aturan Bagi ASN” sungguh menantang untuk ditelaah, terutama dasar pijaknya adalah pandangan seorang Elite Politik Malaka yang menduduki kursi jabatan sebagai Wakil Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Senin.
Saya tergerak menelaah postingan itu karena pertanyaan-pertanyaan kritis yang ada di dalamnya punya dampak politik yang tidak main-main, lantaran beraroma “vonis mematikan” oleh seorang pejabat legislatif terhadap seorang pejabat eksekutif. Mungkin saja dalam kerangka tuk menciptakan check and balance antar legilalatif dan eksekutif. Latar belakang check and balance ini terungkap jelas dalam alasan yang melatarbelakangi pertanyaan-pertanyaan kritis yang dikemukakan, yaitu: “…..penataan birokrasi yang lebih baik dan berkeadilan di Kabupaten Malaka”. Dengan kata lain, “demi penataan birokrasi Kabupaten Malaka yang lebih baik dan berkeadilan", kita (Dewan dan Media) harus mengkritisi perilaku Bupati Malaka yang tebang pilih dan diskriminatif.
Kebebasan bicara anggota DPR
Saudara Markus Baria Berek baik sebagai warga negara maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka, dan dalam kedudukan khusus sebagai Wakil Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, tentu saja memiliki hak-hak konstitusional, antara lain hak kebebasan berbicara, hak mengemukakan pendapat, hak bertanya kepada pemerintah, juga hak kekebalan (immunitas). Namun penggunaan hak-hak itu hendaknya perlu dipertimbangkan matang-matang, agar tidak menjadi “boomerang” bagi diri sendiri, tegasnya “tidak mempermalukan dan atau merendahkan martabat sendiri sebagai wakil rakyat, sekaligus merendahkan kehormatan institusi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malaka.
Mengapa demikian? Pertama, karena pertanyaan-pertanyaan kritis saudara Markus Baria Berek yang diposting melalui media online Radar Malaka.com sesungguhnya mencerminkan ketidak-tahuan tentang aturan hukum negeri ini yang membedakan antara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum. KORUPSI merupakan suatu “Extra Ordinary Crime”. Kata “extra” mengandung arti “khusus” yang berbeda dengan tindak pidana umum. Maka penanganannya harus “extra” juga. Dalam kasus mantan Penjabat Kepala Desa Saenama, penanganan khusus yang diberlakukan adalah “pe-nonjob-an” yang bersangkutan dari jabatannya.
Kedua, pertanyaan-pertanyaan kritis saudara Markus Baria Berek menunjukkan bahwa fungsi “pengawasan” yang melekat pada dirinya sebagai wakil rakyat sama sekali tidak berjalan sebagaimana semestinya. Saudara Markus Baria Berek mempertontonkan di hadapan konstituennya dan seluruh rakyat Malaka suatu kualitas moral ke-wakil-rakyat-an yang sungguh memilukan. Sayang seribu sayang, rakyat Malaka memiliki anggota dewan yang suka “menggosip” dan suka menebuar HOAX.
Bila demikian, atas dasar apa Bupati Malaka, Simon Nahak, dicap “tebang pilih dan berlaku diskriminatif dalam kasus pe-nojob-an mantan Penjabat Kepala Desa Saenama? Bingung saya!
Begitu Markus begitu juga Boni
Sayang sekali saudara saya yang satu ini. Dia cerdas dan suka menggoda. Maka sama seperti kepada Bapa Dewan Markus, demikian juga kepada Boni, adik saya yang suka menggoda saya untuk mengirim “SURAT CINTA” kepadanya. Pandai-pandailah memilah dan memilih berita agar RADAR MALAKA sungguh menjadi RADAR untuk Malaka demi semakin jayanya Malaka di waktu-waktu mendatang. Teriring “SALAM HORMAT” dari Kakanda Benyamin. (*)