Rekrut Badan Adhock Pemilu Secara Online, KPU Sabu Raijua Minta Pelamar Pahami Aturan

Pose Bersama: Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi KPUD Sabu Raijua, Susana V. Edon (tengah), Camat Sabu Barat, Yulens Koro (kelima kanan) Bersama Peserta Sosialisasi Usai Acara Pembukaan

Menia, Pelopor9.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua meminta masyarakat Sabu Raijua yang akan melamar sebagai Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memahami dan memperhatikan syarat – syarat pencalonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi KPUD Sabu Raijua, Susana V. Edon, mengatakan bahwa PKPU nomor 8 tahun 2022 sedikit berbeda dengan PKPU sebelumnya. Dimana, sistem perekrutan dan test tertulis secara online.

 

"Pelaksanaan test nantinya menggunakan aplikaksi CAT. Jadi tolong persiapkan diri. Baca UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan aturan KPU, serta aturan lainnya. Ini akan sangat menolong," katanya pada Sosialisasi Pembentukan Badan Adhock (PPK dan PPS), dan Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA), Selasa (15/11/22) di Gereja Yeruel Seba Kota, Sabu Raijua.

 

Dikatakan, dalam Bab V dan Bab VI tentang persyaratan dan pembentukan PPK, PPS, KPPS, peraturan tersebut telah diuraikan bahwa anggota PPK, PPS harus memenuhi sejumlah persyaratan.

 

“Hal penting, tidak pernah berafliasi dengan partai politik. Tidak pernah menjadi saksi, baik di TPS maupun yang pernah menjadi saksi pada sidang sengketa di MK. Umur KPPS dibatasi umur 55 tahun,"ujarnya.

 

Sosialisasi yang dihadiri kepala desa, sekretaris desa, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan insan pers itu dibuka oleh camat Sabu Barat, Yulens Koro.

 

Lanjutnya, panitia akan memverifikasi laporan masyarakat, apabila ada calon yang terbukti menjadi anggota partai politik, pernah mengikuti kampanye kandidat tertentu maka panitia langsung menggugurkan pada saat seleksi administrasi.

 

"Suka ikut orang kampanye, berkomentar di Facebook maka bisa diproses pemecatan,"tegasnya.

 

Dia meminta masyarakat Sabu Raijua melakukan pengecekan nama pada situs KPU Infopemilu.go.id, apakah terdaftar sebagai pengurus partai politik atau bukan, dan aplikasi lindungan hakmu sebagai peserta pemilih. 

 

“Bisa masuk dan melakukan klarifikasi apabila bukan anggota partai politik, dengan mengikuti langkah – langkah yang ada pada aplikasi,”lanjutnya.

 

Terkait honor petugas, telah disetujui adanya penambahan honor dari pemilu sebelumnya. Namun besarannya tidak diungkapkan, akan tetapi disampaikan pada saat penjaringan pelamar.

 

Dikatakannya lagi, KPU telah menyiapkan help desk yang siap membantu pelamar yang kesulitan dengan jaringan internet terutama dalam mengupload dokumen. Untuk itu pelamar bisa membawa serta seluruh dokumen yang dibutuhkan.

 

Sementara, salah satu peserta sosialisasi yang juga tokoh agama Sabu Raijua, Pdt Frederik Herison Herewila menyampaikan bahwa aplikasi bertujuan memudahkan masyarakat. Namun masih ada masyarakat yang butuh bimbingan karena tidak mahir teknologi.

 

"Kita bersyukur, dunia semakin canggih. Aplikasi akan memudahkan kita. Kita harap KPU bisa membagikan link pendaftaran, sehingga masyarakat tinggal klik dan masuk mendaftar,"katanya.

 

Camat Sabu Barat, Yulens Koro, pada acara pembukaan mengaku berterimakasih dengan KPUD Sabu Raijua yang sudah memulai dengan tahapan Pemilu sebagai implementasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2022.

 

"Kita berterimakasih dengan pihak KPU, yang sudah mulai dengan tahapsn - tahapan, sehingga masyarakat umum dapat ketahui,"

 

Lanjutnya, dengan adanya pelatihan diharapkan dapat menghasilkan pemilihan yang berkualitas, seperti tahun sebelumnya dimana angka partisipasi pemilih di Sabu Raijua termasuk tinggi. (R-1)