Plt Kepala Kesbangpol Sabu Raijua, Markus Lodo (kiri) Saat Membawakan Materi
Menia, Pelopor9.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Sabu Raijua berharap agar Bawaslu dan KPU Sabu Raijua menindaklanjuti Surat Edaran Nomor: 800/546/BKDPP-SR/X/2022. Perihal Keterlibatan Guru dan Tenaga Medis Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Dimana, melarang Aparatur Sipil Daerah (ASN) dan tenaga Kontrak Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis untuk menjadi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024.
“Kita sudah mengeluarkan surat Edaran, ASN Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis supaya jangan terlibat dalam penyelenggara Pemilu tahun 2024. Dan kalua ada yang ikut daftar, harusya panitia langsung gugurkan karena Surat Edaran itu kita sampaikan ke KPU dan Bawaslu” Kata Plt Kepala Kesbangpol Sabu Raijua, Markus Lodo saat membawakan materi dalam kegiatan Rapat Konolidasi Pengawasan Tahapan Pemilu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Pengawas Ad Hoc, di Hotel Jesica, Selasa (13/12/22).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sabu Raijua ini, Tenaga Pendidik Guru dan tenaga Medis mempunyai tugas yang tidak bisa diganggu dengan pekerjaan lain. Karena Guru harus mengajar tiap harinya dan begitu juga para Tenaga Medis yang terus melayani masyarakat tanpa batas waktu.
“Guru dan Medis, keduanya sangat fital jadi tidak bisa diberikan beban lagi sebagai penyelenggara. Karena mereka harus focus dan juga kalua ASN ini jadi penyelenggara maka harus mengundurkan dari ASN dan aturannya itu jelas. Tapi kalau Kontrak cukup meminta ijin dari atasan saja,”katanya.
Ditegaskannya, apabila masih ada Guru dan Tenaga Medis yang statusnya ASN dan mendapatkan ijin dari atasan dimana dia bekerja, maka dirinya akan memanggil atasannya dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masih ada yang ikut dan mereka dapat ijin pimpinan tempat dia bekerja, saya pastikan akan panggil pimpinannya dan diberikan sanksi,”tegasnya.
Dirinya juga berjanji akan bersurat lagi kepada Bawaslu dan KPU, apabila terdapat ASN yang Guru dan Tenaga Medis yang lolos menjadi penyelenggara, sekaligus membatalkan kelulusan tersebut.
Sementara Anggota Panwascam Hawu Mehara, Dikson Hau Pia meminta ketegasan pemerintah terhadap edaran tersebut, karena menurutnya masih ada yang diloloskan dalam seleksi PPK oleh KPU Sabu Raijua.
“Kenyataannya masih ada Guru ASN yang lolos dalam setiap tahan dan kemungkinan mereka lolos menjadi PPK, kalua sudah lolos maka surat Edaran itu tidak berlaku. Jadi kami minta ketegasan dari Pemerintah dalam hal surat Edaran ini,”ujar Penasehat SMSI Sabu Raijua ini.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sabu Raijua melalui surat edarannya, melarang Aparatur Sipil Daerah (ASN) dan tenaga Kontrak Daerah yang melaksanakan tugas sebagai Tenaga Pendidik dan Tenaga Medis untuk menjadi Penyelenggara Pemilu Tahun 2024. Khususnya PPK, PPS, Panwascam dan Panwaslap. Pemerintah mempertimbangkan rentang waktu penyelenggaraan Pemilu yang relatif lama.
Larangan itu dicantumkan dalam surat edaran Bupati Sabu Raijua dengan Nomor: 800/546/BKDPP-SR/X/2022 dengan Perihal: Keterlibatan Guru dan Tenaga Medis Sebagai Penyelenggara Pemilu 2024. Diterbitkan di Seba, 25 Oktober 2022 yang ditandatangi Sekretaris Daerah Sabu Raijua. Surat itu diterima redaksi, Senin (12/12/2022)
Bupati Sabu Raijua mengingatkan dalam rangka efektivitas pelayanan Pemerintahan di bidang Pendidikan dan Kesehatan maka keteribatan ASN (PNS dan PPPK) sebagai penyelenggara pemilu khususnya PPS dan PPK perlu dibatasi agar tidak mengganggu tugas pokoknya.
Diketahui bahwa pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2022 s/d 21 Januari 2023. Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sehingga pemda sabu Raijua meminta agar tidak menerima pelamar dari Tenaga Guru dan Tenaga Medis.
Sementara salah seorang pengajar, DL yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya menyampaikan, bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan edaran tersebut karena itu adalah kebijakan bupati yang harus ditaati. Namun dirinya berharap agar pihak penyelenggara bersikap profesional dalam melakukan perekrutan PPK dan PPS sehingga tidak terkesan pilih kasih.
”Habis mau karmana (bagaiman, baca) lagi, bapak bupati yang punya kebijakan yang harus terima. Kita berharap saja kepada pihak yang berwenang agar profesional dalam perekrutan PPK dan PPS nanti sehingga semuanya berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.
Koordinator Divisi Parmas dan Sosialisasi KPUD Sabu Raijua, Susana V. Edon, dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Badan Adhock (PPK dan PPS), dan Pelatihan Penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA), belum lama ini, mengatakan bahwa bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan harus melampirkan surat ijin dari kepala daerah.
Untuk diketahui, surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Dinas Kesehatan, PP dan KB Kabupaten Sabu Raijua, Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua dan Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Tembusan, disampaikan dengan hormat kepada; 1. Bupati Sabu Raijua di Seba (sebagai laporan), 2. Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua di Seba, 3. Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Sabu Raijua di Seba. (R-1/*Tim).