Stasion Mini NBS, Foto: Istimewa
Kupang, Pelopor9.com – Dalam mengenang jasa dan perjuangan alm A. D. Riwu Kore pada bidang pendidikan dan mempertahankan keberadaan lapangan sepakbola mini Nun Baun Sabu (NBS), maka Stadion Mini NBS dinamakan Stadion A. D. Riwu Kore NBS.
Tokoh masyarakat NBS, Welem Radja mengatakan bahwa dirinya menjadi saksi sejarah kehidupan masyakarat Nunbaun Sabu selama puluhan tahun. Dimana A. D. Riwu Kore sangat berjasa dalam pengembangan SDI Nunbaun Sabu sejak menjadi Kepala Sekolah pertama di sekolah tersebut.
“Bapak A. D. Riwu kore adalah teman guru saya, kami bersama-sama membangun sekolah tersebut, sehingga sosok beliau layak diberikan tanda jasa dan penghargaan, jadi tidak ada yang salah dengan nama stadion mini itu,” ujar Welem yang ditemui di kediamannya, Rabu (18/01/2023).
Dikisahkan sosok A. D. Riwu Kore dikenal sebagai seorang pemberani dengan prinsip hidup pada nilai dan kebenaran. Suatu ketika ada beberapa oknum mafia tanah yang hendak mengambil secara sepihak dua bidang tanah milik dua Sekolah Dasar di NBS dan satu bidang tanah yang lokasinya saat ini sedang dibangun stadion mini tersebut. Kemudian A. D. Riwu Kore mempertahankan lokasi tanah sebagai milik sekolah.
“Dulu saya bersama beliau, biar susah-susah kami tetap mempertahankan tanah di sekolah dan tanah lapangan mini yang sedang dibangun ini dari para mafia, kami juga bersama para siswa menanam pohon di pekarangan sekolah dan di stadion mini itu, jadi saya tau dengan jelas siapa sosok A. D. Riwu Kore di NBS,” ujar Welem.
"Beliau layak diberikan tanda jasa di lapangan mini tersebut. Pemberian tanda jasa di stadion mini tersebut bukan karena dia adalah ayah dari mantan walikota Jefri Riwu Kore, bukan itu, tapi dia banyak berbuat untuk kampung ini," lanjutnya.
Dikatakan, bukan hanya A. D. Riwu Kore diabadikan pada fasilitas publik, akan tetapi banyak tokoh masyarakat yang berjasa di NBS dijadikan nama jalan dan beberapa nama gang.
Terpisah, tokoh agama sekaligus ketya LPM di Kelurahan NBS, Pendeta Yehezkial Hede, meyampaikan bahwa, penamaan lapangan mini tersebut telah melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan, dan melalui kesepakatan Bersama masyarakat Kelurahan NBS.
“Kami heran juga, mengapa ada yang masih membuat polemik soal nama lapangan tersebut. "Karena kami mendengar gosip-gosip seperti ini, maka langkah yang diambil oleh sejumlah masyarakat NBS adalah mendatangi kelurahan untuk melakukan kesepakan untuk bertemu dengan Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang untuk mencari solusi terkait masalah penamaan stadion mini tersebut," kata Pendeta Hede yang juga menjabat sebagai Ketua LPM Kelurahan NBS.
”Kami sudah menyerahkan hasil Musrembang kelurahan ke Pemerintah Kota Kupang dan Dispora, kami soroti hal ini untuk kami pertanyakan kepada pemerintah mengapa mempermasalahkan nama A. D. Riwu Kore yang sudah dipasang di stadion mini itu, kenapa harus dipermasalahkan hal sederhana seperti itu,” tandasnya.
Disampaikan bahwa dirinya bersama masyarkat akan tetap mempertahankan nama A. D. Riwu Kore untuk diabadikan menjadi nama stadion mini tersebut, karena ia banyak berjasa untuk Kelurahan NBS.
”Bapak A. D. Riwu Kore orang yang sangat berjasa bagi kami masyarakat NBS, sehingga beliau layak diberikan penghargaan. Kalau sampai Pemerintah dan DPRD Kota Kupang tetap bersikeras untuk mengganti nama stadion mini tersebut, kami masyarkat NBS akan menolak dengan tegas," ujar Pendeta Hede.
Ditegaskan, apabila ada pihak ingin menggantikan nama lapangan tersebut maka masyarakat akan mempertahankan.
Untuk diketahui, pembangunan Stadion mini di Kelurahan Nunbaun Sabu (NBS) Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibangun sejak Tahun 2022 dengan anggaran sebesar Rp. 3,3 Miliar dari Pemerintah Kota Kupang. (R-1/*tim)