Korwil VII DPP GMKI: Mikdon Hede Patu
Menia, Pelopor9.com – Langkah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sabu Raijua, yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu , untuk memproses temuan dugaan tindak Pidana Pemilu tahun 2024 yang ditemukan oleh Bawaslu mendapat dukungan penuh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). GMKI berharap, kasus tersebut ditangani secara serius dan profesional oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, sehingga bisa menghasilkan Pemilu yang jujur bersih dan adil.
Dukungan ini, disampaikan langsung oleh Korwil VII PP GMKI, Mikdon Hede Patu, melalui pesan WhatssApp pribadinya kepada media ini terkait dengan pelimpahan berkas tersangka dugaan Tindak Pidaan Pemilu tahun 2024 kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raiua , Rabu (5/7/23).
Selain dukungan, Mikdon juga memberikan apresiasi atas kinerja Gakkumdu Sabu Raijua, karena dengan kasus ini, memberikan Pendidikan politik kepada masyarakat Sabu Raijua. Apalagi kasus ini, merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang kedua di Sabu Raijua, setelah Pilkada Sabu Raijua tahun 2020 lalu.
“Ini pelajaran yang sangat berharga bagi masyarakat kita, khususnya di Sabu Raijua, supaya hati-hati dalam hal penggunaan dokumen. Kalau kita ganti 1 item saja dalam kolom identitas, maka pidana menanti” ucap Tokoh Muda Raijua ini.
Dirinya meminta, Kejaksaan Sabu Raijua tetap bekerja secara profesianal dan tetap menjaga independensi dalam memproses, memeriksa kasus yang terjadi tersebut. Tidak boleh ada kepentingan lain, karena publik Sabu Raijua bahkan Indonesia akan menanti hasilnya. Dari hasil tersebut, menjadi acuan bagi siapa saja untuk tidak gampang bertindak atas kemauannya sendiri.
“Saya yakin, Kejari Sabu Raijua kerja professional dalam menangani kasus ini, kita akan tetap kawal terus dan siapapun harus hargai proses yang ada”tegasnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat Sabu Raijua sangat diharapkan dalam mengawal proses dan tahapan pemilu di Kabupaten Sabu Raijua. Supaya dari proses dan gahapn yang ada, bisa menghasilakan para pemimpin yang bersih dan jujur.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat, harus berperan aktif dalam mengawal proses dan tahapan pemilu di Sabu Raijua. Sehingga, dari proses dan tahapan yang baik akan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang jujur dan bersih demi kemajuan Kabupaten Sabu Raijua” tuturnya
Dirinya juga berharap, Bawaslu Sabu Raijua tetap menjadi lembaga yang independen dan meningkatkan kewaspadaan dalam mengawasi proses dan tahapan pemilu di Sabu Raijua.
Diktutip dari media online Pos Kupang, - Sentra Gakkumdu Sabu Raijua telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran pemilu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua pada Rabu (5/7/23). Diserahkan oleh Kasatreskrim dan Penyidik Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes, didampingi oleh Bawaslu Sabu Raijua dan diterima langsung oleh Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno.
Kasatreskrim menyebutkan, Gakkumdu Sabu Raijua telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak Pidana Pemilu tersebut, diantaranya adalah YQB, VOL dan MR. Dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa KTP-EL
Sementara Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno, sampaikan bahwa berkas yang diterima akan diperiksa untuk tahapan selanjutnya.
”Berkas yang Kita terima selanjutnya akan kita periksa untuk melihat kelengkapan Materil dan Formilnya, berupa barang bukti dan alat bukti jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah maka berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) ,” ucap Suseno.
Suseno berharap agar menjelang pemilu, dugaan pelanggaran serupa tidak terjadi lagi.
”Kita berharap seluruh elemen, dalam menyongsong pemilu dapat saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan baik agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ucapnya. (Tim/***)