Ilustrasi KTP-Elektroni Palsu, sumber: Google
Menia, Pelopor9.com – Dugaan Tindak Pidan Pemilu, pemalsuan KTP-El oleh salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari PKB Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua atas nama Yan Quarius Bunga (YQB), menyeretkan Ketua DPC PKB Sabu Raijua Venos Oktovianus Lado (VOL) menjadi tersangka.
Selain Bacaleg dan Ketua DPC PKB, juga Marthen Raga (MR) sebagai operator Silon PKB yang ikut menjadi tersangka. Karena dianggap bersama-sama melakukan pemalsuan terhadap dokumen KTP-El tersebut. Penetapan tersangka ini, dibuktikan dengan pelimpahan berkas dugaan Tindak Pidana Pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Sabu Raijua, Rabu (5/7/23).
Kasatreskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes yang dihubungi melalui telpon selulernya, Kamis (6/7/23), menegaskan bahwa penetapan ketiga tersangka bersdasarkan alat bukti, diantara keterangan saksi dan lainnya sudah cukup. Dimana ketiganya diduga secara bersama-sama menjadi pelaku pemalsuan terhadap dokumen KTP-El tersebut.
“Ini perkara Gakkumdu, jadi 3 unsur yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu Sabu Raijua, secara bersama-sama. Bukan perkara Polres tapi ini perkara Gakkumdu (Pemilu). Dan penetapan tersangka berdasarkan bukti dan keterangan lainnya, ketiganya sama-sama menjadi pelaku pemalsuan”ujarnya.
Ketika ditanya apakah dalam pentepan tersangka ada intervensi pihak lain, dirinya menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Dan Gakkumdu Sabu Raijua bekerja secara professional dan independen sesuai dengan prinsip Pemilu.
“Gakkumdu Sabu Raijua pada prinsipnya bekerja professional dan sesuai Prinsip Pemilu. Tidak ada intervensi pihak manapun dalam penetapan tersangka ini” tegasnya.
Sementara Kasie Intel Kejari Sabu Raijua, Suseno, membenarkan bahwa Kejari Sabu Raijua telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap 1. Dan akan dilakukan penelitian berkas. Apabila belum lengkap akan dikembalikan (P 19) dan kalau sudah lengkap (P 21) dilimpahkan ke pengadilan.
“Ya kami sudah merima berkas perkara tahap 1, kita akan melakukan penelitian berkas apakah sudah lengkap atau belum, syarat formil dan materilnya sudah lengkap apa belum . kita akan teliti dulu dan kalau kurang, kita akan kembalikan (P 19) untuk dilengkapi lagi.” Ujarnya.
Ketika ditanya berapa hari melakukan penetian berkas perkara tersebut, dirinya mengatakan baru kemarin sehingga baru mulai lakukan penelitian. Dan apabila sudah tahap 2 akan dikabari lagi supaya bisa dipublikasi lagi.
“Nanti kalau sudah tahap 2, saya kabari lagi supaya bisa dipublikasi lagi. Sekarang kita baru lakukan penelitian berkas tahap 1”katanya lagi.
Disampaikannya, pelimpahan berkas perkara tahap 1 berjalan lancar dan diakuinya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk mempengaruhi proses yang berjalan.
“Tidak ada intervensi, semua berjalan aman dan terkendali karena yang kita lakukan ini berdasarkan Yuridis”tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba yang dihubungi secara terpisah, membeberkan kronologi kasus tersebut, dimana saat Verifikasi Administrasi (Vermin) syarat calon, Bawaslu dan KPU Sabu Raijua menemukan kejanggalan terhadap dokumen KTP-El yang bersangkutan. Sehingga, dilakukan penelusuran dan selanjutnya klarifikasi terhadap dokumen yang dimaksud kepada pihak-pihak terkait.
“Saat Vermin syarat calon, Bawaslu dan KPU Sabu Raijua temukan adanya kejanggalan terhadap dokumen KTP-El yang bersangkutan. Selanjutnya Bawaslu Sabu Raijua melakukan penelusuran dan selanjutnya klarifikasi kepada pihak terkait bersama unsur-unsur Gakkumdu Sabu Raijua” ujarnya.
Didalam tahapan ini, dirinya menegaskan bahwa Gakkumdu Sabu Raijua bekerja secara professional dalam penetapan tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Apabila, ada isu liar diluar yang mengatakan adanya kepentingan lain dibalik penetapan tersebut, adalah tidak benar.
“Saya tegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini, berdasarkan bukti yang cukup. Jadi, kalau ada isu diluar sana yang mengatakan kalau kami ada kepentingan lain, itu tidak benar”tambah Alumni GMNI Kota kupang ini.
Dirinya berharap, supaya masyarakat Sabu Raijua dan seluruh pihak untuk mengawal kasus yang sedang berjalan, sekaligus meminta secara bersama-sama mengawal proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Sabu Raijua agar berjalan dengan baik sesuai harapan kita bersama.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Sabu Raijua, Venos Oktovianus Lado, hingga berita ini diturunkan belum merespon, ketika dikonfirmasi oleh media ini melalui WhatsApp pribadinya terakit dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu ini. (R-1)