Suasana Penertiban APK
Kupang, Pelopor9.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang, bersama Pihak Satpol-PP melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sekitar jalan Tuak Daun Merah (TDM), Jumat (19/01/2024).
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nanges menyampaikan bahwa penertiban tersebut dilakukan terhadap APK yang ditempatkan di area yang tidak diperbolehkan.
“Saat kita sementara melakukan upaya penertiban bersama pemerintah kota Kupang, Jadi penertiban terhadap alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang, seperti di pohon, taman-taman kota dan fasilitas milik Pemerintah, itu juga yang kita tertibkan,” ucap Yunior.
Kasat Pol-PP Kota Kupang A. Rudi Abubakar, S. Sos. M.Si, berharap para caleg dapat menertibkan APK yang dipasang pada tempat yang tidak sesuai dapat ditertibkan.
“Teman-teman Caleg atau Partai Politik bisa mencabut sendiri APK yang menyalahi aturan,” ucapnya Rudi.
Andi Nesimnasi Masyarakat sekitar mengapresiasi penertiban tersebut, “Kami Apresiasi Penertiban ini karena untuk kebaikan bersama dan keselamatan kami juga,” ucap Andi. (R-1/Jev)