Gugatan Aris Bunga Ditolak, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Sabu Raijua

Aris Bunga dengan Latar Putusan DKPP

Menia, Pelopor9.com – Gugatan dugaan pelanggaran kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilayangkan Yan Quarius Bunga atau aris Bunga (pengadu) terhadap ketua KPUD Sabu Raijua dan ketua Bawaslu (teradu II) ditolak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

 

Dalam salinan putusan DKPP nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 yang diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 anggota DKPP, Jumat (26/01/24), DKKP menilai ketua Bawaslu Sabu Raijua telah melaksanakan tugas pengawasan dan kewenangan penanganan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dikatakan bahwa sesuai fakta persidangan, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan KPU dan Bawaslu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan KPU dan Bawaslu, memeriksa dan mendengar keterangan  pihak terkait, mendengar  keterangan  Saksi  Pengadu  dan  bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa:

 

Dewan  Kehormatan  Penyelenggara  Pemilu  berwenang  mengadili  pengaduan Pengadu. Kedua, ketua Bawaslu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Dari bukti – bukti yang ada, DKKP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

 

“Merehabilitasi nama baik teradu II Markus Haba selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak putusan ini dibacakan”, Demikian point salinan putusan DKPP.

 

Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan serta mengawasi pelaksanaan Putusan.

 

Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Markus Haba kepada media ini, Sabtu (27/01/24), menyampaikan terimakasih kepada masyarakat sabu Raijua yang telah memberikan dukungan dan doa kepada Bawaslu Sabu Raijua.

 

Diketahui, sebelumnya Bawaslu merekomendasikan Aris Bunga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 045/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan pertimbangan putusan  Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang  menyatakan  Pengadu  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD.

 

Aris Bunga mengadukan Ketua KPUD dan Ketua Bawaslu Sabu Raijua ke DKPP dengan Nomor 160-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023, atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

 

Aris dalam pokok pengaduan menduga ketua Bawaslu memberikan hukuman tambahan dirinya dengan cara mengubah keputusan Pengadilan. Ketua Bawaslu bersurat kepada KPU menegaskan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.

 

Seakan akan hal itu merupakan  keputusan  pengadilan. Padahal  dalam  keputusan pengadilan Pengadu diputuskan bebas bersyarat. Dalam hal ini Bawaslu dapat  dianggap mengubah  keputusan  pengadilan  atau memberikan hukuman tambahan kepada pengadu.

 

Sementara, Aris menduga ketua KPU mengubah bunyi Keputusan Pengadilan Negeri Kupang No.105/Pid.Sus/2023/PN.KPG yang menyebabkan Pengadu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

 

Putusan  pengadilan  Negeri  Kupang  menjatuhkan  pidana  kepada terdakwa Yan Quarius Bunga dengan penjara pidana 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).

 

Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.

 

Dalam surat Ketua KPU Sabu Raijua No.200/PL.01.4-SD/5320/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Sabu Raijua menyampaikan: “…Sesuai Putusan Pengadilan No.105/Pid.sus/2023/PN atas nama Yan Quarius Bunga diancam dengan pidana paling lama 6 Tahun sesuai Pasal 520.UU7/2017. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 Tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kab. Sabu Raijua.”

 

Kedua, KPU langsung memberikan hasil verifikasi Daftar calon tetap  yang di dalamnya nama si Pengadu tidak terakomodir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dimaksud, tanpa memberikan informasi kepada Partai PKB dan Pengadu untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan pada tanggal  03-18  Oktober  2023. 

 

Hasil keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU Sabu Raijua pada tanggal 23 Oktober 2023, namun baru diberikan kepada Partai PKB pada tanggal 25 Oktober 2023, dimana pada tanggal tersebut SILON KPU secara Nasional sudah ditutup, sehingga menyebabkan si Pengadu dan PKB tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar.

 

Terkait dengan beberapa dokumen yang dinyatakan tidak benar dalam tahapan verifikasi akhir tersebut, masih menjadi tanda tanya bagi Pengadu, karena pada  tahapan sebelumnya beberapa berkas tersebut dinyatakan benar semuanya kecuali KTP-e. (R-1)