Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof Arief Hidayat (berdiri podium) Bersama Petinggi PA GMNI, Foto: Is
DI tengah laporan pertumbuhan ekonomi 5,04?n klaim stabilitas makro, Dewan Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI) mengingatkan bahwa Indonesia sedang berjalan di atas retakan moral.
Temukan lebih banyak
Dalam refleksi kebangsaan bertajuk "Kuat Karena Bersatu, Bersatu Karena Kuat", organisasi yang lahir dari tradisi pemikiran Bung Karno ini menegaskan bahwa stabilitas bukanlah pencapaian, melainkan prasyarat untuk memenuhi amanat konstitusi—melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.
Ketua Umum DPP PA GMNI, Prof Arief Hidayat mengatakan sepanjang 2025, sejumlah permasalahan hukum menjadi sorotan antara lain korupsi, integritas peradilan yang bermasalah, penegakan hukum yang hanya sekadar formalitas tanpa moralitas dalam berhukum, serta permasalahan rangkap jabatan dalam penyelenggaraan negara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kontraproduktif.
Namun, terdapat hal yang bersifat mendasar dan fundamental yang perlu dibenahi sebagai solusi atas permasalahan hukum yang saat ini ada, yakni moralitas dalam berhukum yang hilang dari proses pembentukan hukum (law making process) maupun penegakan hukum (law enforcement).
"Padahal, moralitas itu merupakan sukma dari hukum itu sendiri. Baik buruknya hukum bergantung pada moralitas yang mendasarinya. Oleh karena itu, boleh dikatakan bahwa hukum yang tidak adil adalah bukan hukum (lex iniusta non est lex)," tandasnya dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (07/01/26).
Sebagai respons, PA GMNI menawarkam rekomendasi hukum 2026 yang mencakup empat poin utama.
Pertama, membangun moralitas dalam berhukum dan membangun budaya hukum melalui internalisasi budaya taat hukum sejak usia dini.
Kedua, internalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam materi substansi hukum yang dibentuk sehingga hukum yang dibentuk betul-betul mencerminkan refleksi penerapan nilai-nilai Pancasila.
Ketiga, mengubah mindset dan paradigma dalam berhukum, baik dalam membentuk hukum maupun dalam menegakkan hukum yang berorientasi pada keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum.
"Keempat, menjadikan hukum sebagai sarana perubahan sosial (law is as tool of social engineering) menuju visi Indonesia maju 2045," beber Arief.
Reformasi Kebijakan Perkebunan Sawit
Ketua Dewan Kehormatan PA GMNI, Siswono Yudohusodo secara khusus menyerukan reformasi kebijakan perkebunan kelapa sawit.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali skema kepemilikan berbasis pola inti–plasma dengan porsi plasma rakyat diperbesar hingga 70%, sementara inti korporasi maksimal 30%,” katanya.
Ia menekankan bahwa skema ini disertai penguatan koperasi petani, transparansi harga, dan pendampingan teknologi.
“Ini bukan nostalgia masa lalu, melainkan aktualisasi langsung Pasal 33 UUD 1945: cabang produksi penting harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pemilik modal," ungkapnya.
"Investasi asing wajib melibatkan pengusaha dalam negeri minimal 20% sejak tahap awal," tambahnya.
Di bidang ekonomi, pertumbuhan yang didorong oleh ekspor batu bara, nikel, dan kelapa sawit dinilai belum menyejahterakan rakyat, justru memperlebar ketimpangan.
BUMN sebagai perpanjangan tangan negara pun banyak yang kinerjanya mengecewakan hingga harus disuntik triliunan rupiah dari uang rakyat.
Terkait pembentukam Badan Pengelola Danantara, PA GMNI menegaskan bahwa kerja sama internasional sah, tetapi kendali atas aset vital harus tetap di tangan negara.
"Ini bukan sikap anti-investasi, melainkan penegasan kedaulatan ekonomi sesuai amanat konstitusi," tukasnya.
Demokrasi Digital
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PA GMNI Dr Abdy Yuhana menilai demokrasi Indonesia sedang diuji oleh defisit kepercayaan dan kekacauan ruang digital.
Demokrasi Digital harus dikelola sebagai ruang publik baru yang menjunjung etika, literasi, dan keadilan, bukan sekadar medan teknologi yang netral.
Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa transformasi digital memperkuat, bukan menggantikan, prinsip-prinsip demokrasi substantif.
"Bagi bangsa yang berkomitmen pada kedaulatan rakyat, demokrasi digital tidak boleh dibiarkan tumbuh liar tanpa arah,” ujarnya.
Menurut dia, transformasi digital harus memperkuat prinsip demokrasi substantif, bukan menggantikannya.
Abdy mengkritisi komunikasi pemerintah yang cenderung satu arah dan tidak empatik.
“Pemerintahan gagal membangun dialog dengan realitas masyarakat, sehingga terjadi keterputusan antara elite dan rakyat," tambahnya.
PA GMNI juga mengingatkan bahwa program seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih berpotensi menjadi “program peradaban”, tetapi rentan kebocoran dan sentralisasi bila tata kelolanya lemah.
PA GMNI menekankan perlunya pengadaan lokal dari petani dan UMKM, pendampingan manajemen koperasi, serta digitalisasi akuntabilitas untuk cegah fraud sejak awal.
Tak kalah penting, bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukan semata bencana alam, melainkan akibat buruknya tata kelola hutan dan Daerah Aliran Sungai.
“Pembangunan yang tidak menghitung risiko akan dibayar mahal oleh rakyat. Perusakan hutan dan tambang ilegal sebagai “korupsi ekologis” yang merampas masa depan," kata Abdy.
Menutup refleksinya, DPP PA GMNI menyerukan agar 2026 menjadi tahun pemulihan moral kebangsaan.
"Tahun 2026 adalah tahun vivere pericoloso. Indonesia tidak boleh puas hanya dengan ‘stabil’. Kita harus maju—secara adil, berdaulat, dan berkelanjutan—sesuai cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.” pungkas Abdy.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waketum PA GMNI Ugik Kurniadi, Ketua PA GMNI Jan Prince, Sekretaris Dewan Pertimbangan PA GMNI Riad Oscha Khalik dan Jajaran DPP PA GMNI. (*)