Tunda Klarifikasi Uang 3 M, Pemkab Malaka Undang Tim Pendamping Pembangunan Bukan Pihak Terkait

Plang Nama DPRD Kabupaten Malaka

Malaka, Pelopor9.com - Panggilan menghadap untuk JBM, CM, PK, ROB, Inspektur Daerah dan Kepala BPKPD Malaka untuk klarifikasi uang Lili Yuliawati sebesar Rp 3 Milyar ditunda. Klarifikasi akan dilakukan dengan mengundang Tim Pendamping Pembangunan YBS bukannya pihak terkait.

 

Mantan Auditor pada Inspektorat Belu, Benediktus Bria ketika diminta pendapatnya terkait undangan Tim Pendamping Pembangunan untuk klarifikasi, Rabu (17/6/26) malam mengatakan tidak benar pihak lain yang tidak ada kaitan dengan uang Rp 3 M diundang untuk mengikuti klarifikasi. Karena, undangan kepada pihak lain yang bukan terkait masalah tidak bisa disebut sebagai klarifikasi. Apakah benar, jika ada pendapat hukum tentang putusan sidang pengadilan yang sah dan mengikat.

 

Dikatakan, klarifikasi harus melibatkan pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam amar putusan sidang perkara di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua baik tergugat dan turut tergugat serta pihak lain yang mengetahui dan menggunakan uang Rp 3 M milik Aci Lili, demikian akrab dikenal. Di antaranya, mantan pejabat dan ASN baik di Sekretariat DPRD maupun Inspektorat Daerah Malaka.

 

Dirinya menduga adanya upaya pembelaan jika menghadirkan pihak lain yang tidak punya hubungan dengan masalah. Pemerintah sudah saatnya harus menyikapi putusan sidang PN Atambua yang sudah sah dan mengikat. Klarifikasi yang dilakukan sudah terlambat dan tidak berada dalam fakta persidangan. Pemerintah harus fokus pada putusan sidang perkara yang dimenangkan Aci Lili.

 

Informasi yang dihimpun, Pemkab Malaka kembali mengeluarkan undangan klarifikasi setelah ditunda pelaksanaannya hari ini (red, Rabu, 17/6/26). Klarifikasi akan dilakukan besok (red, Kamis, 18/6/26) sesuai undangan dalam surat berikutnya bernomor Itda. 700/350/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026. (R-1/ans)