Waket Komisi IV DPRD NTT Temui Kepala Terminal Barang Internasional Motaain Belu

Belu, Pelopor9.com - Didampingi anggota DPRD Kabupaten Belu asal Fraksi Gerindra, Marten Naibuti, Wakil Ketua (Waket) Komisi IV DPRD Provinsi NTT, Benny Chandradinata menemui Kepala Terminal Barang Internasional (TBI) Motain di Desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu, Jeffry Kariam Ragawino, S.Si.T.

 

Benny Chandradinata dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor TBI Motain Belu, Kamis (27/8/26) siang mengatakan kunjungan kerja (kunker) juga dilaksanakan untuk memantau aktivitas ekspor-impor barang di perbatasan negara RI-Timor Leste.

 

Dikatakan, Kantor TBI Motain Belu sudah dibangun dan beroperasi dalam mobilisasi bongkar muat barang dengan baik, karena telah bekerja sama dengan beberapa instansi seperti Karantina dan Bea Cukai di Pos Lintas Batas Negars (PLBN) Terpadu Motain.

 

Dalam pertemuan tersebut telah didiskusikan banyak hal di antaranya kepentingan ekspor-impor barang yang membutuhkan kerja sama pemerintah dan pihak terkait. Upaya ini dilakukan untuk kelancaran dan pelaksanaan tugas sesuai aturan dan mekanisme.

 

TBI masih membutuhkan kerja sama dengan pemerintah dalam pengadaan sumber daya dan prasarana, sarana uji kelayakan jalan kenderaan dan alat Keur kenderaaan. "Kabupaten Belu dan Malaka masih butuh alat Keur kenderaan," lanjutnya dalam pertemuan yang dihadiri pula Tenaga Penguji TBI Motain, Inocentius Adi Silli, A.Ma,PKB. Sehingga, pemerintah perlu menyediakan alat Keur kenderaan di daerah masing-masing.

 

Jika tidak, kata Benny Chandradinata masih tergantung pada alat Keur kenderaan keliling yang digunakan daerah lain di NTT. Demikian juga akan menjadi beban jika Kabupaten Belu dan Malaka akan menggunakan alat Keur kabupaten lain.

 

"Pemerintah akan mengeluarkan biaya untuk Keur kenderaan. Selain itu, dibutuhkan juga tenaga Keur. Untuk hal ini, pemerintah perlu mengirim tenaga untuk mengikuti diklat dalam berbagai tingkatan supaya dapat menjalankan pekerjaan secara profesional," Benny menjelaskan. (R-1/ans)