Suasana Pembukaan Rapat KUA PPAS 2020
Menia, Pelopor9.com – Penunjukan Salmon D. Pelokilla, sebagai Sektretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Sabu Raijua, dinilai melanggar hukum atau catat hukum.
Penilaian itu disampaikan DPRD Sabu Raijua, Sekretris Fraksi Peduli Rai Hawu, Lourens Abiakto Ratu Wewo, Sekretris fraksi Demokrat, Dominikus Dadi Lado, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sabu Raijua, Karel O. Modjo Djami, pada pembukaan rapat KUA PPAS 2020, Rabu (6/11/19) di ruang sidang DPRD Sabu Raijua.
Lourens Abiakto Ratu Wewo, menilai bahwa pelantikan Sekretaris DPRD, Salmon D. Pelokilla bertentangan dengan PP 18 tahun 2016 yang dirubah dengan PP 72 tahun 2019, juga PP 11 2017 tentang manajemen PNS pasal 127, dan tentang Tatatertin (Tatib), serta Undang-undang MD3.
“Pelantikan ini sudah cacat hukum. karena itu Anngota DPRD dari PKB menolak saudara Salmon D. Pelokilla Sekretaris DPRD dan Bupati segera lantik saudara piter Mara Rohi dengan pertimbangan Sekwan itu adalah golden gate atau pintiu emas untuk menjalankan kemitraan antara legislative dan ekseskutif”,ujar anggota DPRD dari PKB ini.
Dominikus Dadi Lado, menilai penunjukan Sekwan Salmon D. Pelokilla adalah pelecehan terhadap lembaga DPRD. Bupati terkesan memakssakan kehendak, dan mengabaikan rekomendasi DPRD. Hal ini bisa merusak hubungan Eksekutif dan Legislatif.
“Orang yang menjadi Sekretris DPRD nantinya akan layani DPRD secara teknis dan administrasi. Begitu banyak PNS yang dilantik dan ditempatkan pada tiap OPD tapi kami tidak interfensi Bupati, kami hanya minta 0,01?ri sekian yang dilantik“ ucapnya.
Sementara, Karel O. Modjo Djami, menilai bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, egois dan memaksakan kehendak. Tidak pernah melakukan koordinasi dengan DPRD.
“Ini bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD, selama ini bupati tidak ada komunikasi untuk bahas apa yang menjadi pertimbangan bupati. Bupati terlalu ego sehingga DPRD tidak diajak berbicara dan kalau ruang itu dibuka sebelumnya pasti mempunyai kesamaan persepsi. Karena itu fraksi PDIP menolak Sekwan yang dilantik”, ujarnya.
Sementara Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke mengatakan, DPRD hanya salah menafsir mengenai aturan. Ia menilai, penunjukan Salmon D. Pelokilla sudah sesuai, dan mampu melaksanakan tugas. DPRD juga, menyerahkan sepenuhnya kepada bupati.
“Pertemuan pada tanggal 4 Nopember, semua DPRD mengakui bahwa kewenangan ada pada bupati, waktu saya meminta kepada DPRD untuk menentukan dan penentuan itu terbaik, tidak untuk pribadi saya tapi untuk oraginasai sekretriat DPRD”,katanya.
Sebelumnya, DPRD merekomendasi Pither Mara Rohi untuk diangkat menjadi Sekteraris DPRD. Namun, bupati Sabu Raijua melantik Salmon D. Pelokilla, Selasa (5/11/19) di Gereja GMIT Nazaret, Daigama Sabu. (R-2/fwd).