Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke Saat Mengambil Sumpah Pejabat Sabu Raijua, Selasa (5/11/19) di Gereja GMIT Nazaret, Daigama Sabu.
Menia, Pelopor9.com – Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, mengaku mempunyai hak menunjuk pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan. Pejabat yang tunjuk sudah melalui tahapan seleksi oleh panitia.
Hal itu, dikatakan Bupati Nikodemus, menanggapi polemik penunjukan sekretaris DPRD Sabu Raijua, Salmon D. Pelokilla, Selasa (5/11/19) di Gereja GMIT Nazaret, Daigama Sabu.
Menurut Bupati Nikodemus, penunjukan Salmon D. Pelokilla sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Melalui tahapan seleksi yang ketat, mulai seleksi administrasi, seleksi komptensi manajerial oleh Tim Assesor dari NTT.
Kemudian, seleksi kompetensi bidang dan wawancara oleh Akademisi Undana dan Pakar professional (pansel).
“Panitia seleksi menyodorkan tiga nama kandidat, dengan urutan nila tertinggi dari tiap-tiap jabatan. Untuk ditunjuk salah satunya oleh Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian, menjadi calon pejabat terpilih hasil seleksi”,katanya.
Dijelaskannya, peserta seleksi dengan urutan satu, dua dan tiga dianggap telah memiliki komptensi dan layak menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Jadi penunjukan pejabat tidak harus dari urutan satu saja, akan tetapi urutan dua dan tiga pun dianggap telah memiliki kompetensi yang sama.
“Soal perbedaaan nilai, merupakan hal yang wajar. Sebagai nilai pembeda namun dari sisi kompetensi maka ketiganya telah layak”ujarnya.
Lanjutnya, hasil seleksi telah dilaporkan ke komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dievaluasi keseluruhan proses dan dinyatakan memenuhi syarat, dan dapat dilakukan penunjukan, penetapan dan pelantikan.
Ia berharap pejabat yang mengikuti seleksi, menjadi proses seleksi untuk modal dalam mengikuti seleksi selanjutnya. Sementara pejabat yang belum ditunjuk agar terus meningkatkan kompetensi.
Sebelumnya, DPRD Sabu Raijua merekomendasikan Pither Mara Rohi untuk dilantik menjadi Sekretaris DPRD. Pither memperoleh nilai diurutan dua. Polemik muncul karena rekomendasi DPRD tidak diakomodir. (R-2/fwd).