Suasana Pembukaan Rapat KUA PPAS 2020
Menia, Pelopor9.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sabu Raijua, meminta Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke untuk melantik Pither Mara Rohi sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Sabu Raijua yang definitif, sesuai rekomendasi DPRD.
Yakni, membatalkan SK pengangkatan Salmon D. Pelokilla sebagai Sekwan. Hal itu, dinilai catat hukum serta tidak mematuhi rekomendasi DPRD.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sabu Raijua asal PKB, Laurens Abiakto Ratu Wewo, Ketua Fraksi PDIP Karel O. Modjo Djami, Anggota Fraksi PDIP Leonis VC Adoe dan Wakil Ketua I DPRD, Simon Dira Tome, pada lanjutan pembahasan KUA PPAS, Kamis (7/11/19).
Lorens Abiaktto Ratu Wewo, meminta Pemerintah Sabu Raijua agar mengambil langkah cepat. Agar hubungan DPRD dan pemerintah berjalan sebagai mitra.
“Segera lantik Phiter Mara Rohi sesuai dengan rekomendasi oleh DPRD. Ini mendesak karena pembasaan anggagran untuk Sabu Raijua sudah terlambat kalau kita merujuk pada Permendagri No 33 tahun 2019 tentang Pedoman penyusuan APBD tahun 2020”,tegasnya.
Karel O. Modjo Djami, mengatakan bahwa F-PDIP tetap pada pendirian awal, menolak pelantikan Sekwan, Salmon Pelokilla.
Sementara, Leoniadas VC Adoe, mengaku mayoritas DPRD Sabu Raijua menolak Salmon Pelokilla sebagai Sekwan. Bahkan DPRD tidak akan melanjutkan sidang pembahasan KUA PPAS, sebelum dilantik Sekwan rekomendasi DPRD.
“Kita tunggu ada Sekwan defitif baru kita lanjut sidang karena Sekwan yang baru dilantik jelas sudah ditolak. Jadi kita tunggu hasil konsultasi bupati” ujarnya
Sementara Wakil Ketua I DPRD, Simon Dira Tome, meminta Sekda Sabu Raijua, Sepetenius Bul Logo mengambil alih semua tanggungjawab Sekwan sebelum dilantiknya Pither Mara Rohi.
“Pembahasan KUA PPAS 2020 yang sedianya dilakukan saat ini. akan diagendakan ulang sambil menunggu sikap pemerintah terhadap poin yang yang menjadi rekomndasi DPRD. Ini menjadi keputusan secara lembaga”,tegasnya.
Sementara Sekda, Sepetenius Bul Logo, dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa pembahasan KUA PPAS bisa dilanjutkan, karena secara hokum. Belum ada serahterima jabatan dari Plt. Sekwan ke Sekwan definitif, sehingga jabataan sekwan masih dijabat oleh yang lama.
“Pelantikan sudah sudah dilakukan dan keputusan sudah final. Namun keputusan itu masih dilakukan tindakan hukum lainnya yakni serahterima jabatan. Sampai saat ini serah terima jabatan anatara Plt Sekwan dan Sekwan definitif belum dilakukan, oleh karena jabatan sekwan masih dilakukan oleh Plt. Sekwan”,katanya.
Sidang KUA PPAS ini dipimpin,wakil Ketua I, Simon Dira Tome, dihadiri ketua DPRD Paulus Rabe Tuka, Sekda Septenius Bule Logo, dan pimpinan OPD. (R-2/fwd).